SERANG – Sukmawati (15) anak baru gede (ABG) dari Kampung Bojong, Desa Kadikaran, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, telah pulang ke rumah orangtuanya. Gadis yang sebelumnya dikabarkan meninggalkan rumah itu ternyata bekerja sebagai penjaga toko di Mangga Besar, Jakarta Barat.
Sukma dijemput oleh Babinkamtibmas dan Babinsa dari Kecamatan Ciruas. “Sudah pulang dijemput oleh Babinkamtibmas dan Babinsa. Informasinya dia kerja di Mangga Besar, kerja di toko,” kata Kapolsek Ciruas Kompol Sukirno kepada BantenNews, Rabu (10/6/2020).
Mengenai proses hukum, pihaknya menyerahkan kepada keluarga. Sebab hingga kemarin, menurutnya belum ada laporan resmi yang masuk ke pihak kepolisian. “Ini kan delik aduan. Jadi tergantung keluarganya, apakah mau membuat aduan atau tidak. Sementara belum ada laporan resmi,” kata Kompol Sukirno.
Diakui Sukirno bahwa dari segi usia, Sukmawati masih tergolong anak. “Memang kalau dari segi usia masih di bawah umur karena baru 15 tahun, dan dibantu orang perginya. Tapi sebelumnya, Sukma ini menulis status di media sosial ingin kerja. Makanya nanti tergantung keluarganya,” ujarnya.
Dalam KUH Pidana dijelaskan bahwa membawa lari anak di bawah umur dalam KUH Pidana Pasal 332 ayat (1) membawa lari anak di bawah umur dapat dikenai pidana penjara paling lama 7 tahun. (You/Red)