JAKARTA – Tiga Majelis Partai Persatuan Pebangunan (PPP) yakni Majelis Syariah, Majelis Kehormatan dan Majelis Pertimbangan memutuskan untuk mencopot Suharso Monoarfa dari jabatannya sebagai Ketua Umum DPP PPP. Jabatan ketum yang lowong itu akan diisi oleh pelaksana tugas atau Plt.
Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP, Usman M Tokan, menyampaikan, keputusan untuk mencopot Suharso yakni untuk menyudahi kegaduhan yang terjadi.
“Sehingga pada tanggal 30 Agustus 2022, dengan berat hati Pimpinan tiga majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP akhirnya melayangkan surat ketiga yang atas dasar kewenangannya mengeluarkan FATWA Majelis yakni memberhentikan saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP terhitung sejak surat tersebut ditandatangani,” kata Usman dalam keterangannya diterima Suara.com, Senin (5/9/2022).
Usman menyampaikan, tiga pimpinan Majelis PPP meminta pendapat hukum Mahkamah Partai sesuai dengan AD/ART PPP, serta meminta Pengurus Harian (PH) DPP PPP segera melaksanakan rapat untuk memilih dan menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum untuk mengisi lowongan jabatan tersebut.
“Kemudian pada tanggal 2-3 September bertempat di Bogor, Mahkamah Partai melakukan rapat dan mengeluarkan Pendapat Mahkamah Partai, bahwa menyepakati usulan 3 Pimpinan Majelis untuk memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Usman menyampaikan, pandangan Ketua Majelis Syari’ah PPP, KH. Mustofa Aqil Siraj serta nasihatnya hingga fatwanya harus diikuti oleh seluruh pengurus, kader dan simpatisan PPP seluruh Indonesia.
Menurutnya, karena di tangan para kiai, para ulama dan habaib inilah yang melahirkan PPP dalam rangka turut serta membangun bangsa dan negara.
“Selaku Ketua Majelis Syari’ah dalam arahannya meminta agar persoalan ini harus segera dapat diselesaikan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat dalam rangka kemaslahatan umat, bangsa dan negara, sesuai kaidah dan aturan organisasi PPP yang berazaskan Islam ini,” ujarnya.
“Mengimbau kepada seluruh jajaran pengurus dan pejuang Partai Persatuan Pembangunan untuk terus melakukan kerja-kerja organisasi dan kerja elektoral. Silakan lanjutkan Program Sekolah Politik dan bedah dapil agar target perjuangan bisa terwujud,” sambungnya.
Desakan Mundur Suharso Monoarfa
Sebelumnya, tiga pimpinan majelis di DPP Partai Persatuan Pembangunan mendesak agar Suharso Monoarfa mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum PPP.
Hal itu diketahui berdasarkan sebuah surat yang ditujukan kepada Suharso Monoarfa. Dalam surat itu terlihat ditandatangani oleh tiga orang yakni Ketua Majelis Syariah, KH Mustofa Aqil Siraj, Ketua Majelis Pertimbangan, Muhamad Mardiono dan Ketua Majelis Kehormatan DPP PPP, Zarkasih Nur pada Senin (22/8/2022).
Adapun surat tersebut diterima oleh Suara.com pada Selasa (23/8/2022). Saat dikonfirmasi Mardiono membenarkan adanya surat permintaan agar Suharso mundur.
“Iya betul (surat tersebut),” kata Mardiono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa.
Dalam surat itu tertulis adanya empat pertimbangan yang membuat para ketua majelis tersebut mendesak Suharso untuk mundur dari jabatannya sebagai ketua umum.
Pertama, telah berkembang suasana yang tidak kondusif dan kegaduhan di dalam tubuh PPP atau internal, terutama pada kalangan kyai dan santri akibat pidato Suharso selaku Ketum PPP di acara KPK pada 15 Agustus 2022, yang menyinggung pemberian sesuatu ketika silaturami ke para kiai.
Dalam surat pimpinan majelis menilai pidato tersebut banyak kiai dan santri sebagai bentuk penghinaan terhadap para kiai dan dunia pesantren.
Menurut mereka pidato Suharso mengandung ketidakpantasan dan kesalahan bagi seorang pimpinan partai Islam. Seharusnya, Suharso mengedepankan nilai-nilai Islam dan akhlak mulia.
Kemudian kedua, para pimpinan majelis juga mengaku mengikuti dinamika yang terjadi pasca pidato tersebut dimana banyak berbagai aksi demontrasi terus berlanjut karena keputusan DPP PPP hingga adanya laporan dugaan gratifikasi terhadap Suharso ke KPK.
Ketiga, banyak juga pemberitaan di media mengenai urusan rumah tangga Suharso. Hal itu dianggap telah menjadi beban moral dan mengurangi simpati publik ke PPP.
Keempat, pimpinan majelis itu juga menilai tingkat elektabilitas PPP sendiri hingga kekinian belum beranjak naik.
“Maka kami sebagai pimpinan ketiga majelis di DPP PPP meminta saudara Suharso Monoarfa untuk berbesar hati mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum DPP PPP,” tulis surat tersebut. (Red)