Beranda Pemerintahan Sudah Sepekan, 480 Pemohon SIKM di Tangsel Ditolak

Sudah Sepekan, 480 Pemohon SIKM di Tangsel Ditolak

Personel Polda Banten memperketat pemeriksaan titik check point di perbatasan Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang. (Ist)

TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menolak 480 pemohon Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dalam sepekan.

Penolakan tersebut lantaran ada beberapa yang tidak dipenuhi dari pemohon, seperti tidak melampirkan hasil rapid test, kesalahan menginput keterangan antara keluar dan masuk Tangsel, dan pemohon ber-KTP Jabodetabek namun tetap mengajukan SIKM untuk memasuki Kota Tangsel.

Kepala Bidang Sosial dan Budaya DPMPTSP Tangsel Sapto mengatakan, dari awal pembukaan pembuatan SIKM sampai hari ini tercatat ada 780 pemohon, namun yang tidak memenuhi syarat ada 480.

“Awal pembukaan itu kan tanggal 4 Juni 2020 kemarin. Sampai hari ini cukup banyak yang ditolak. Data hari ini baru bisa diupdate besok. 480 ditolak karena tak sesuai ketentuan,” ujar Sapto, Sabtu (13/6/2020).

Menurut Sapto, SIKM merupakan hal yang wajib dimiliki bagi setiap orang yang berdomilisi atau ber-KTP luar Jabodetabek hendak memasuki Kota Tangsel dan Jabodetabek pada umumnya, atau sebaliknya.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Walikota nomor 19 tentang PSBB, mengikuti Peraturan Gubernur Nomor 24 tahun 2020 pasal 19 tanggal 31 Mei tentang PSBB.

“Kalau untuk pengendara yang kedapatan tidak mengantongi SIKM sedangkan KTP-nya luar Jabodetabek, maka petugas dari Dishub, Satpol PP, Kepolisian, dan TNI akan menyuruh memutar balik,” terang Sapto

Lebih lanjut untuk pengurusan terbilang sangat mudah dan tidak dipungut biaya sepeserpun. Untuk pengajuan SIKM dapat dilakukan secara daring dengan melampirkan sejumlah berkas yang sudah ditentukan.

Petugas layanan pengajuan SIKM terdiri atas, dua orang tim verifikasi, dua orang tim dua orang tim persetujuan, penandatangan dari Kepala Dinas, dan bagian cetak sebanyak tiga orang. Jam operasionalnya sendiri dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

Baca Juga :  Inspektorat Pandeglang Periksa Puluhan Orang Soal Kasus Potongan Dana Bantuan PAUD

“Kalau untuk pemohon yang mengajukan di atas pukul 14.00 WIB, maka akan diproses penerbitannya di hari berikutnya,” pungkasnya.

(Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News