TANGSEL – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami Kartika Megawardhani sudah 1,5 tahun mandek dan tidak ada proses lebih lanjut dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) baik kepolisian maupun kejaksaan.
Kartika Megawardhani, warga asal Bintaro, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mempertanyakan kinerja APH. Kasus yang dialaminya seakan dibiarkan saja tanpa proses lebih lanjut.
Padahal kasusnya itu sudah dalam tahap penyelidikan. Hal itu dibuktikan dengan dikantonginya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP).
Fario Albahar, perwakilan keluarga besar korban KDRT mengungkapkan, dirinya mengecam keras peristiwa KDRT yang terjadi pada tanggal 20 Mei 2020 lalu itu yang diduga dilakukan oleh Ahmed Ahmed Khowaisat, Warga Negara Mesir terhadap Kartika Mega Wardhani.
“Saya meminta pihak kepolisian segera menindak dan melakukan proses hukum secara transparan dan akuntabel untuk diproses secara hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” terang Fario kepada wartawan, Selasa (7/9/2021).
Menurut Fario, sampai hari ini belum ada kejelasan proses hukum atas kasus itu, padahal sudah berselang satu tahun lebih.
“Selanjutnya kami keluarga akan melaporkan ke Komnas Perempuan dan Menteri Perempuan dan Anak karena kasus ini terkesan dibiarkan dan lambat,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel, Ryan Anugrah menanggapi adanya informasi soal kasus KDRT yang dialami oleh Kartika Mega Wardhani tersebut. Ryan menyatakan, saat ini berkas perkara masih berada di Polres Tangsel, sesuai dengan petunjuk Jaksa P19.
“Berkas masih dalam proses perbaikan. Perbaikan itu sesuai dengan petunjuk dari Jaksa P19. Berkas saat ini ada di Polres. Untuk dilengkapi. Nanti kita informasikan kembali,” ungkapnya. (Ihy/Red)