
SERANG – Pria yang diduga berselingkuh dengan ibu mertuanya yakni RZ (21) kembali mendatangi Polda Banten pada Kamis (5/1/2023). Kedatangannya bersama sang pengacara dalam rangka pemeriksaan laporan pengaduan atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang dilakukan mantan istrinya, NR.
“Intinya yang kami inginkan, laporan klien kami ini sebagai korban mohon ditindaklanjuti karena di sini namanya sudah tercemar mulai dari keluarga, dari mata pencaharian keluarganya juga,” ujar Kuasa Hukum RZ, Jumadi kepada wartawan usai pemeriksaan terhadap RZ di Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Banten pada Kamis (5/1/2023).
Jumadi menjelaskan pencemaran nama baik yang diadukan kliennya tersebut yakni lantaran NR mengunggah curhatannya di media sosial yang menjadi viral terkait dugaan perselingkuhan antara ibu kandung dari NR dengan RZ.
“Spesifiknya karena NR ini telah mengupload Tiktok sudah ke mana-mana mungkin seperti itulah. Yang kita ajukan dengan pasal UU ITE aja, pasal yang baru ini kalau tidak salah Pasal 27 ayat 3 ya,” terang Jumadi.
Ia mengatakan saat ini persoalan yang diadukan oleh RZ kemungkinan dapat berkembang sebab dalam pengaduan itu pihaknya juga mengajukan sejumlah bukti berupa kwitansi serta bukti pendukung lainnya.
“Cuma ini kan lagi dikembangkan ya untuk mengarah seperti apa kita belum tahu dari pihak kepolisian karena itu menyangkut uang yang kita keluarkan kemarin seperti 25, 25 terus terakhirnya Rp500 juta. Jadi kalau uang yang 25 25 Itu kan dulu waktu terjadi story yang pertama (penggerebekan) itu nah itu mungkin seperti itu tapi faktanya tidak seperti itu,” ucap Jumadi.
“Bukti-bukti sudah dilampirkan jadi mulai dari bukti kwitansi, chat dia mengatasnamakan uang Rp500 juta terus bukti-bukti pendukung lainnya ada,” tambah Jumadi.
Jumadi menuturkan untuk pemeriksaan lanjutan terkait laporan pengaduan pencemaran nama baik ini, pihaknya akan kembali mendatangi Polda Banten pada Jumat (6/1/2023) pukul 08.00 WIB.
“Rencana besok jam 8 pagi kita ditungguin untuk pemeriksaan untuk saksi langsung dua orang kita ajukan. Kita mengajukan ada dua orang inisial D yang kedua A. Ada yang dari keluarga dan ada dari yang lain,” kata Jumadi.
Sementara itu, RZ berharap kasus ini dapat segera ditindaklanjuti dan berjalan lancar. “Harapan saya semoga prosesnya lancar,” kata RZ. (Nin/Red)