SERANG – Seorang pria bernama Nuryadi asal Lingkungan Sukamaju, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, didakwa membunuh istrinya karena menolak saat diminta membuat kopi. Pembunuhan tersebut terjadi pada 17 Juli 2024 silam.
Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (16/12/2024).
Terdakwa Nuryadi dan istrinya Desti Maria Rahmawati diketahui telah menikah siri sejak 2018 dan tinggal di sebuah kontrakan di Lingkungan Sukamaju.
Pada saat kejadian, Nuryadi yang bekerja di KMP Baruna 1 baru pulang kerja. Namun, terdakwa mendapati istrinya tidak ada di rumah.
Nuryadi kemudian menelepon istrinya agar segera pulang ke rumah. Sekitar pukul 02.30 WIB dini hari, Desti akhirnya sampai di rumah dan langsung ditanya oleh terdakwa apakah dirinya menjalin hubungan dengan pria lain.
“Kemudian saudari Desti Maria Rahmawati mengakui pernah menjalin hubungan dengan pria lain. Lalu terdakwa mengatakan untuk mengakhiri hubungan pernikahan siri kepada saudari Desti Maria Rahmawati dengan cara baik-baik dan saudari Desti Maria Rahmawati menyetujuinya,” tulis dakwaan nomor perkara 871/Pid.B/2024/PN SRG yang dikutip BantenNews.co.id dari laman Sistem Informasi Penelusuan Perkara (SIPP) PN Serang.
Sekira pukul 02.40 WIB, terdakwa kemudian mengajak Desti untuk melakukan hubungan intim. Setelah selesai, terdakwa meminta Desti untuk dibuatkan kopi tapi ditolak.
Terdakwa yang tersinggung kemudian emosi dan membekap wajah Desti di atas kasur menggunakan dua bantal.
Desti lalu coba melakukan perlawanan sambil berteriak hingga didengar saksi Sarip Ripai yang merupakan tetangga kontrakannya.
Ripai lalu mengetuk kamar terdakwa dan bertanya kenapa ada suara minta tolong yang langsung dijawab oleh terdakwa bahwa keduanya sedang bercanda.
“Saudari Desti Maria Rahmawati masih berteriak sehingga terdakwa panik dan mencekik bagian leher saudari Desti Maria Rahmawati selama kurang lebih tiga menit yang menyebabkan saluran nafas saudari Desti Maria Rahmawati terhenti hingga saudari Desti Maria Rahmawati meninggal dunia,” bunyi dakwaan.
Setelah Desti meninggal, sekira pukul 04.30 WIB, terdakwa pergi meninggalkan kontrakannya untuk pulang ke rumah istri sahnya bernama Tati Nuraisyah di Kampung Cibawang, Desa Kubang Baros, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.
Sekira Pukul 08.00 WIB, saat sampai di rumah, terdakwa sambil ketakutan bercerita ke istri sahnya kalau ia baru saja membunuh istri sirinya.
Tati kemudian menghubungi ketua RT bernama Aang Fathoni yang menyerahkan terdakwa ke Polsek Cinangka.
Nuryadi kemudian didakwa melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Nuryadi terancam hukuman paling lama 15 tahun.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd