
SERANG – Suami terdakwa Dorry Lydia Tanjung, bernama Dedi Muhamad yang merupakan seorang anggota TNI hadir di sidang lanjutan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dedi menjadi saksi dalam sidang tersebut. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (29/4/2025).
Dedi hadir bersama tiga saksi lainnya yaitu Vika selaku asisten di klinik milik Dorry, Gunawan yang merupakan teman Dedi, dan saksi terakhir merupakan anak laki-laki Dorry dan Dedi.
Dedi menuturkan, kejadian pada tanggal 5 Agustus 2023 itu berawal saat dia dihubungi Dorry, usai mengajak berenang anak mereka.
Kata Dedi, saat itu Dorry mengajak untuk membicarakan perayaan ulang tahun salah satu anaknya di klinik Dorry. Saat itu keduanya sudah pisah rumah, meski belum resmi bercerai.
“Saya bilang nggak dateng, paling saya transfer, (Dorry) minta dua ratus ribu. Waktu saya datang itu (baru) ngasih Rp50 ribu, sisanya (awalnya) malemnya mau (saya) kasih tadinya, karena kejadian itu saya nggak jadi ngasih,” kata Dedi.
Keributan kemudian terjadi saat Dedi dan Dorry sedang membicarakan terkait perayaan ulang tahun, yang berlanjut jadi saling rebut kunci mobil, dan tanpa sengaja menggores mata Dedi.
Itu jadi awal mula keributan keduanya, hingga terjadi aksi pencekikan dan saling dorong seperti dalam video yang beredar di media sosial.
“Saling dorong di kasur (seperti di dalam video) itu kan setelah saya ditusuk (kunci mobil). Dari situ saya kepancing emosi, makanya saya lakukan itu. Setelah itu saya tidak (melakukan lagi), saya 23 tahun (menikah) nggak pernah tempeleng dia (Dorry),” imbuhnya
Usai kejadian itu, Dedi kemudian sempat melakukan visum ke RS Dradjat Prawiranegara tapi tidak melaporkan percekcokan itu ke Polisi.
Dedi baru melaporkan Dorry ke Polisi sekitar dua bulan setelah peristiwa karena Dorry yang sudah melaporkan Dedi terlebih dahulu ke Denpom.
Dedi juga mengaku, akibat laporan dari Dorry, dirinya sempat menjalani sidang di Pengadilan Militer, Jakarta. Karena laporan Dorry itu lah ia kemudian memutuskan untuk melaporkan balik Dorry.
“Saya melaporkan (ke Polisi) itu yang jelas sudah beberapa bulan dari kejadian,” ucapnya.
Ketua Majelis Hakim, Diah Astuti Miftafuatun sempat meminta agar keduanya saling memaafkan karena statusnya masih suami istri. Dorry kemudian merespon permintaan Hakim dengan menghampiri Dedi dan mencium tangannya.
Usai mendengar keterangan Dedi, Dorry memberikan beberapa bantahan seperti dia tidak pernah menghubungi Dedi saat hari tersebut. Kata Dorry, anaknya lah yang menghubungi Dedi untuk meminta uang.
Selain anak laki-laki Dorry dan Dedi yang merekam video, Dorry juga mengakui bahwa dia menyuruh asistennya, Vika untuk melakukan perekaman video.
“Kunci itu (dipegang) di tangan kanan saya, jadi otomatis (saat) saya meronta saat dicekik,” ujarnya.
Saksi selanjutnya Vika mengakui dirinya ada di lokasi saat peristiwa tersebut. Dia melakukan perekaman video dan tidak melerai pertengkaran itu karena takut.
Mendengar pernyataan Vika, Hakim mengatakan semestinya Vika langsung keluar mencari pertolongan, bukan malah hanya merekam video.
“Saudara seharusnya nolongin, jadi orang jangan apatis,” kata Hakim Diah.
Saksi ketiga, yaitu Gunawan tidak banyak dicecar pertanyaan karena dirinya tidak berada di lokasi saat percekcokan terjadi. Dia hanya datang ke lokasi kejadian saat ditelepon oleh Dedi untuk mengantarkan kunci mobil cadangan.
Saksi terakhir, merupakan anak Dorry dan Dedi yang masih berusia di bawah umur. Hakim memutuskan keterangan saksi anak digelar secara tertutup, sehingga semua penonton sidang diharuskan keluar.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd