KAB. SERANG – RS alias Ende (49), pria yang bekerja sebagai staf di salah satu kantor desa di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten ini harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap lantaran tega mencabuli tetangganya yang merupakan seorang anak di bawah umur.
Peristiwa itu dilakukan Ende pada Januari lalu sekira pukul 19.30 WIB di rumah korban. Diketahui tempat tinggal korban yang tidak jauh dari rumah pelaku juga kerap kali membuat korban bermain bersama anak pelaku di rumah tersangka.
“Korban sering bermain dengan anak tersangka karena rumahnya berdekatan dan masih terbilang ponakan. Bahkan tersangka juga sering ke rumah korban,” ungkap Kasatreskrim AKP Dedi Mirza didampingi Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi, Selasa (07/03/2023).
Pencabulan bermula ketika Ende melihat korban sedang tertidur di kamarnya. Pelaku memang diketahui seringkali keluar masuk rumah korban meski di lokasi kejadian saat itu tidak ada orangtua korban. Lantaran tak kuat menahan nafsunya, ia pun langsung menyergap dan meminta korban untuk melayani hubungan layaknya suami istri. Korban sempat menolak namun pada akhirnya tidak bisa melawan dan hanya menangis.
“Tersangka sebelumnya merayu korban akan membantu kebutuhan sekolah. Karena tidak mampu melawan, korban hanya bisa menangis,” ucap Dedi Mirza.
Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku yang juga merupakan paman korban ini sempat mengancam korban untuk tidak menceritakannya kepada orang lain. Bahkan Ende juga kembali menjanjikan akan membantu biaya sekolah korban.
Korban yang tidak bisa menahan apa yang dilakukan Ende akhirnya menceritakan perbuatan tak senonoh itu kepada kedua orangtuanya.
“Meski ada ancaman, ketika orang tuanya berada di rumah, korban kemudian menceritakan perbuatan pamannya kepada kedua orang tuanya,” kata Dedi Mirza.
Mendengar curhatan dari anaknya, orangtua korban pun marah dan tidak menerima anaknya diperlakukan seperti itu. Atas kesepakatan keluarga, kasus kekerasan seksual ini dilaporkan ke Mapolres Serang.
“Berbekal laporan dan hasil visum serta pemeriksaan saksi-saksi, personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan kemudian bergerak dan berhasil mengamankan tersangka,” jelas Dedi Mirza.
Tersangka diringkus oleh personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang saat sedang nongkrong di pinggir jalan yang tak jauh dari rumahnya pada Jumat (3/3/2023) lalu.
Akibat perbuatannya, kini Ende harus mendekam dalam ruangan tahanan dan dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara. (Nin/Red)