Beranda Nasional SPN Banten Desak Pemerintah Revisi Aturan tentang Pengupahan

SPN Banten Desak Pemerintah Revisi Aturan tentang Pengupahan

Ketua DPD SPN Banten Intan Indria Dewi. (Iyus/bantennews)

SERANG – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten mendesak Presiden RI untuk segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Hal itu karena produk hukum yang menjadi acuan PP tersebut yakni Undang-undang (UU) Omnibuslaw telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua DPD SPN Banten, Intan Indria Dewi menilai sudah sepatutnya pemerintah pusat untuk segera merevisi PP tersebut. Hal itu menyikapi kemelut yang terjadi di lapangan, dimana banyak daerah yang kebingungan untuk menentukan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022.

Intan mengaku, sama halnya dengan perhitungan pemerintah dalam menetapkan UMP/UMK, buruh memiliki cara sendiri dalam memperhitungkan kenaikan UMP/UMK tahun 2022. Namun, hasilnya berbeda.

“Iya, iya betul (agar segera direvisi menghindari blunder dan selisih di bawah),” ujar Intan, Jumat (4/2/2022) kemarin.

Intan mengatakan, dengan dibatalkannya UU Omnibuslaw oleh MK, artinya UU tersebut sudah dinyatakan inkonstitusional. Dengan begitu, segala kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, seharusnya tidak lagi menggunakan PP 36 atau turunannnya dari UU Omnibus Law.

“Sudah dinyatakan inkonstitusional, jadi cacat formil. Jangan sampai, jika Pemerintah terus berpatokan pada PP 36 tersebut, akan membuat blunder di masing-masing daerah, buruh dan daerah akhirnya berbeda pendapat terkait ketetapan UMP/UMK,” katanya.

“Dikarenakan ada sebuah kebijakan Pemerintah Pusat yang kemudian berdampak. Seharusnya, terkait keputusan MK tersebut, tidak lagi dipertanyakan, karena jelas, segala kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, itu seharusnya tidak menggunakan PP 36 atau turunannya cipta kerja, yang mana UU cipta kerja tersebut sudah dinyatakan inkonsistensional, jadi cacat formil,” sambungnya.

Baca Juga :  Ribuan Buruh Geruduk KP3B Tuntut Kenaikan UMK 2025

Di sisi lain, lanjut Intan, pihaknya berharap kepada Gubernur Banten, untuk menggunakan hak diskresinya, sambil menunggu PP 36 tahun 2021 direvisi.

“Makanya terkait kewenangan dan tugas Gubernur terkait diskresi itu, bisa dilakukan. Kenapa harus menunggu dua tahun sampai PP itu (direvisi). Padahal, jelas sudah diamanahkan, untuk merupakan hak istimewa lho seorang kepala daerah untuk mengambil kebijakan, di luar aturan ataupun dengan dasar untuk menghindari adanya kekacauan, mengisi kekosongan hukum. Itu salah satu kewenangan Gubernur, hak istimewa. Sekarang hak otonomi daerah dimana kalau menunggu yang pusat,” tandasnya. (Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News