SERANG – Tiga bandit spesialis motor parkiran yang meresahkan warga Serang dan sekitarnya akhirnya diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang. Kelompok asal Lampung ini diringkus di sebuah rumah kontrakan di lingkungan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Ketiga tersangka adalah Andika Aliansyah (22), Solihin (38), dan Ridwan (44). Dari tangan mereka, polisi mengamankan 7 unit motor berbagai jenis dan kunci T yang digunakan untuk melancarkan aksi mereka.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Yani Maryani yang kehilangan motornya di samping ruko perabotan rumah tangga di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
“Tim Resmob bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi para pelaku,” ungkap AKBP Condro Sasongko kepada wartawan, Jumat (22/3/2024).
Saat ditangkap, dua dari tiga pelaku, Andika dan Solihin, melakukan perlawanan dan membahayakan petugas.
“Karena membahayakan, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kedua kaki pelaku dengan timah panas,” kata AKBP Condro.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku telah melakukan puluhan kali aksi pencurian motor di wilayah Kabupaten Serang, Kota Serang, Kota Cilegon, dan Kabupaten Tangerang.
“Modus operandinya yaitu mencuri motor yang diparkir dengan menggunakan kunci leter T,” terang AKBP Condro.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Serang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ia mengingatkan bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati saat memarkir kendaraannya.
“Parkirlah motor di tempat yang terang dan ramai. Gunakan kunci ganda atau alarm. Kemudian Laporkan ke pihak berwajib jika melihat orang yang mencurigakan. Dengan kewaspadaan dan kerjasama masyarakat, diharapkan aksi pencurian motor dapat diminimalisir,” ujarnya. (Dhe/Red)