SERANG – Petugas Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Serang Kota berhasil menggulung dua bandit jalanan spesialis gembos ban dan pecah kaca kendaraan milik nasabah bank. Kedua tersangka diringkus di tempat persembunyiannya di Jalan Letkol Suwandi, Kota Serang. Bandit asal Palembang ini diketahui telah menggasak tas berisi uang Rp150 juta dari kendaraan milik nasabah Bank Mandiri Kota.
Tersangka IS (22), warga Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang dan Kur (36,) warga Kelurahan Trioso, Kecamatan Sidodadi, Palembang, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat diminta menunjukkan tempat persembunyian satu rekannya yang masih DPO. Dari kedua tersangka diamankan barang bukti alat penusuk ban dan Suzuki Satria FU F 4679 FAX.
“Kedua tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas karena melakukan perlawanan dan tidak menggubris peringatan petugas saat diminta menunjukkan persembunyian rekannya,” ungkap Kapolres Serang Kota, AKBP Komarudin dikonfirmasi Minggu, (23/9/2018).
Dikatakan Kapolres, aksi pencurian dua warga asal Palembang ini terjadi Kamis (16/8/2018) lalu, sekira pukul 13.30 WIB. Korban Ruslan Simamora (46), warga Perum Persada, Kecamatan Walantaka, Kota Serang diketahui menarik uang tabungan sebanyak Rp150 juta dari Bank Mandiri, Kota Serang. Dalam perjalanan pulang, pengendara motor Suzuki Satria memberitahu ban kiri belakang mobilnya gembos.
“Tak jauh dari Kantor Danamon di Jalan Ahmad Yani, korban menepikan kendaraan untuk melihat kondisi ban. Pada saat korban mengganti ban, tersangka Kur mengambil tas berisi uang Rp150 juta dari dalam mobil dan langsung melarikan diri,” kata Kapolres.
Dari laporan korban inilah, tim Unit Jatanras langsung bergerak melakukan penyelidikan dan olah TKP dan berhasil mengungkap kasus gembos dan pecah kaca yang sempat membuat resah warga Kota Serang. Kepada penyidik, keduanya mengaku sudah berulangkali melakukan aksi kejahatan di Kota Serang.
Dari keterangan kedua tersangka, aksi pencurian tidak dilakukan berdua namun juga dibantu CH, satu rekannya yang DPO. Berbekal dari keterangan itu, petugas langsung mengejar tersangka yang disebut tinggal di sekitar Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Pada saat menunjukkan rumah CH, tersangka IS dan Kur mencoba melarikan diri namun tertangkap kembali setelah kedua kakinya terkena peluru.
“Dalam kasus gembos ban dan pecah kaca kendaraan, para tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka IS berperan mencari sasaran alias joki, Kur bertugas menggembosi ban dan pengambil barang, sedangkan tersangka Ch, yang masih DPO bertugas memberitahu pengemudi ketika ban gembos,” ujarnya. (Dhe/Red)