SERANG – Satreskrim Polres Serang Kota berhasil meringkus satu orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) komponen tower. Pelaku LAR (31) ditangkap di kediamannya di daerah Kota Baru Kecamatan Serang Kota pada Sabtu (19/2/2022) sekira pukul 11.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP David Adhi Kusuma membenarkan bahwa telah terjadi pencurian komponen tower oleh pelaku LAR (31) di daerah Kecamatan Kasemen Kota Serang.
“Benar, pada Sabtu 19 Februari 2022 sekitar pukul 10.00 WIB telah terjadi pencurian beberapa komponen tower XL di Kecamatan Kasemen Kota Serang,” ujar AKP David, Minggu (20/2/2022).
Adapaun identitas pelaku spesialis pencuri komponen tower, LAR (31) bekerja sebagai buruh harian lepas yang beralamat di Kota Baru Kecamatan Serang Kota.
Setelah mendapatkan laporan, Satreskrim Polres Serang Kota bergerak cepat kurang dari 1×24 jam berhasil meringkus pelaku pencurian komponen tower XL di Kecamatan Kasemen.
“Pelaku berhasil ditangkap dan diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Serang Kota di rumahnya dengan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Fit dan juga beberapa komponen tower, dalam keterangannya bahwa pelaku melakukan aksi pencurian komponen tower sudah sebanyak 4 kali, dan pelaku diamankan di Polres Serang Kota,” jelas David Adhi Kusuma.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan diancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.
(Red)