LEBAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menggelar Gerakan Melindungi Hak Pemilih (GMHP) Pemilihan Umum 2019 di beberapa titik Kabupaten Lebak, Rabu (17/10/2018).
Salah satu tempat yang dipilih KPU Kabupaten Lebak, untuk menggelar Sosialisasi GMHP Pemilu 2019 yakni Stasiun KA Rangkasbitung. Acara sempat molor satu jam. Wartawan yang mencoba melakukan peliputan juga sempat dilarang bahkan perlu mengantongi izin dari Daop 1 Jakarta yang berada di Cikini.
“Ya memang ada salah komunikasi, izin kita sudah dilayangkan tapi memang prosedur di Stasiun harus ada laporan ke Cikini saja,” kata Komisioner KPU Lebak, Ace Sumirsa Ali.
Ia membenarkan Sosialisasi baru bisa diselenggarakan pukul 10.30 WIB padahal petugas sudah siap di lokasi sejak pukul 09.30 WIB. “Ya kita nunggu proses izinnya dulu, Alhamdulillah bisa, sekarang kita baru akan melaksanakan sosialisasi GMHP,” ucapnya.
Sementara Kepala Stasiun KA Rangkabitung, Endarno mengaku persoalan tersebut hanya karena salah paham dan ada komunikasi yang terputus. “Mohon dimaklumi saja rekan-rekan , bu Kokom ini yang mendatangi wartawan menanyakan izin itu baru di Stasiun Rangkasbitung, akan kita tegur dan evaluasi agar tidak terjadi hal serupa,” jelasnya.
Endarno mengaku saat ini Sosialisasi GMHP yang dilaksanakan KPU Kabupaten Lebak tengah berlangsung. “Ya sekarang sudah berlangsung mohon maaf tadi hanya ada komunikasi yang tersendat,” kilahnya. (Ali/Red)