
SERANG – Kasus dugaan oplosan BBM Pertamax di SPBU Ciceri, Kota Serang, kembali menjadi sorotan. Hingga pertengahan April 2025 ini, kepastian hukum atas insiden tersebut belum juga jelas.
Aktivis Anti Korupsi Banten, Uday Suhada menilai lambannya penanganan kasus ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap Pertamina dan aparat penegak hukum.
Sejak 27 Maret 2025, Polda Banten bersama pihak Pertamina telah melakukan pengecekan terhadap BBM jenis Pertamax di SPBU Ciceri, menyusul laporan adanya dugaan pencampuran bahan asing yang menyebabkan warna BBM menjadi gelap dan berdampak pada kerusakan kendaraan konsumen.
Namun hingga kini, hasil pemeriksaan atas sampel tersebut belum juga membuahkan hasil pasti.
Menanggapi situasi ini, Uday Suhada menganggap tidak ada alasan logis bagi pihak Pertamina untuk menunda-nunda hasil pemeriksaan laboratorium.
“Sebetulnya, untuk menyelesaikan masalah publik, apalagi soal dugaan oplosan pertamax yang menyangkut kepentingan konsumen, tidak ada alasan bagi pihak Lab Pertamina untuk segera menyampaikan hasilnya,” ujarnya.
Ia juga menilai, jika situasi ini terus dibiarkan tanpa kejelasan, aparat penegak hukum seharusnya tidak tinggal diam.
“Jika hal ini berlarut-larut, sudah semestinya pihak aparat penegak hukum, dalam hal ini pihak kepolisian untuk jemput bola. Segera lakukan penyelidikan, agar tidak ada opini publik yang buruk terhadap citra Pertamina dan Kepolisian,” desaknya.
Lebih jauh, Uday mempertanyakan komitmen kerja sama antara Polda Banten dan SPBU Ciceri yang seharusnya berpihak kepada masyarakat.
“Justru kerjasama itu mestinya untuk melindungi dan memberikan pelayanan cepat dan terbaik untuk konsumen, bukan sebaliknya,” ujarnya kepada BantenNews.co.id, Kamis (17/4/2025)
Lebih jauh, ia menyoroti minimnya keterlibatan pihak Lembaga Perlindungan Konsumen dalam menyikapi persoalan dugaan pengoplosan BBM berjenis Pertamax tersebut.
“Ada pihak lain yg berkompeten untuk menelusuri persoalan ini, yakni Lembaga Perlindungan Konsumen, mestinya mereka tidak berpangku tangan,” katanya.
Menurut Uday, BBM bukan sekadar komoditas dagang, melainkan kebutuhan vital masyarakat yang harus dijamin mutunya oleh negara. “Harus diingat, BBM adalah salah satu komponen yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” tegasnya.
Uday pun mengajak masyarakat agar tidak diam jika menemukan indikasi pelanggaran yang merugikan publik.
“Tentu saja bagi warga sipil yang menemukan indikasi adanya penyimpangan dalam urusan publik, maka jangan ragu untuk speak up agar segera ditindaklanjuti,” tandasnya.
Untuk diketahui, kasus ini menjadi ujian nyata bagi integritas Pertamina, Polda Banten, dan lembaga perlindungan konsumen di mata publik. Jika pengusutan dibiarkan berlarut, bukan hanya merusak citra lembaga-lembaga itu, tapi juga membuka celah bagi praktik curang lain di sektor vital.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo