CILEGON – Kasus pencabulan belasan anak di Kota Cilegon mendapatkan perhatian dari DPRD Kota Cilegon. Sebagai upaya pemerintah melindungi anak, lembaga legislatif merasa perlu membuat payung hukum.
Pasalnya, sementara ini terkait perlindungan anak, pemerintah setempat hanya memiliki payung hukum berupa Peraturan Walikota (Perwal) saja.
Ketua Badan Peraturan Daerah Kota (Baperdakot) DPRD Kota Cilegon, Baihaki Sulaiman menyatakan bahwa raperda inisiatif perlindungan anak sangat diperlukan. Itu dilakukan guna menguatkan perlindungan hukum kepada korban kekerasan seksual khususnya kepada anak.
Baca Juga : Bejat! Pria di Cilegon Ini Cabuli Anak Kandung dan 13 Bocah
Selain itu, Raperda Perlindungan Anak itu juga diperlukan supaya anak mendapatkan haknya. “Sebenarnya terkait perlindungan anak ini sudah ada undang undangnya, namun kami rasa dengan adanya kasus pencabulan hingga belasan anak ini diperlukan adanya Perda untuk perlindungan anak di Kota Cilegon. Sementara ini kan kita hanya punya Perwal,” terangnya, Minggu (15/7/2018).
Baihaki mengaku prihatin dengan kasus pencabulan belasan anak tersebut. Kata dia, kasus asusila itu jelas menyayat hati para orangtua. Apalagi pelakunya adalah tetangga sendiri.
Baca Juga : Korban Pencabulan di Cilegon Alami Trauma
“Dan kejadiannya juga berada di tengah kota. Mungkin juga pelakunya itu kenal dekat dengan orangtua korban. Jelas kasus ini membuat kita prihatin dan sedih,” katanya.
Sebab itu dia mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap segala bentuk kejahatan terhadap anak.
“Para orangtua harus selalu mendampingi anaknya untuk menghindari hal yang tidak diinginkan,” imbuhnya. (Man/Red)