KAB. SERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menuntut Irpan Hanapiah (29) dengan pidana penjara selama 5 tahun. Irpan merupakan sopir truk yang melakukan tabrak lari pada 13 Agustus 2024 lalu di jalan raya Serang-Tangerang, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang hingga sebabkan tewasnya seorang pengendara motor.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irpan Hanapiah Bin Nurhadi (Alm) tersebut berupa pidana penjara selama 5 tahun,” tulis perkara Nomor 704/Pid.Sus/2024/PN SRG yang dikutip BantenNews.co.id dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Serang, Kamis (28/11/2024).
Irpan dinilai JPU terbukti melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 dan Pasal 312 UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dirinya terbukti dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya walau sudah menabrak beberapa kendaraan.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut agar hakim menghukum Irpan dengan pidana denda sebesar Rp10 juta subsidair 3 bulan penjara.
Dalam sidang dakwaan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Selamet mengatakan peristiwa tabrakan terjadi pada 13 Agustus 2024 sekitar pukul 17.30. Saat itu terdakwa Irpan mengemudikan truk kontainer dengan nomor polisi B-9244-UWV dari arah Serang menuju Tangerang.
Sesampainya di kawasan PT. Bulog Desa Julang, Kecamatan Cikande, truk yang dikendarai Irpan menabrak sepeda motor merek Honda Vario yang dikendarai oleh Aris Munandar yang hendak berbelok. Aris langsung jatuh dan mengalami luka-luka.
“Karena banyak orang yang mengejar, terdakwa panik tidak menghentikan mobil yang dikemudikannya melainkan memacu mobilnya dengan kencang untuk melarikan diri,” kata Selamet.
Di tengah pelariannya karena dikejar warga, ketika mencapai pertigaan Ambon Kampung Parigi, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, truk kembali menabrak pengendara motor bernama Tarmuji yang juga hendak berbelok. Motor Tarmuji tersangkut di bawah truk hingga terbakar.
“Sepeda motor merk Honda GL Nomor Polisi A-4365-FA yang tersangkut di bawah kabin mobil terdakwa terbakar sehingga terdakwa menghentikan mobil yang dikendarainya, lalu Terdakwa keluar dari mobil selanjutnya mobil Kontainer Hino Nomor Polisi B-9244-UWV yang Terdakwa kemudikan terbakar pada bagian kepala kabin, selanjutnya terdakwa diamankan petugas kepolisian dibawa ke Polsek Cikande,” ucapnya.
Akibat peristiwa itu, korban pertama, Aris Munandar mengalami luka ringan. Sedangkan korban lainnya, Tarmuji langsung meninggal di lokasi kejadian karena mengalami luka berat. Terdakwa Irpan diduga dalam keadaan mabuk ketika mengendarai truk.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi