TANGERANG – Polisi membebaskan AM, sopir truk yang tidak sengaja tabrak remaja yang sedang bikin konten dengan cara menghadang truk yang sedang melaju.
Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Joko Sembodo mengatakan, sopir truk tidak bersalah. Statusnya hanya sebagai saksi.
“Sopirnya ngga salah. Statusnya Cuma saksi doang,” kata Joko, Jumat (10/6/2022).
Namun begitu, kata Joko, AM perlu menjalani wajib lapor. Video viral yang beredar membuktikan sopir truk tidak bersalah.
“Jadi nggak ditahan. Kita lihat videonya itu nggak salah sopirnya kasihan kan kalau ditahan,” katanya.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu sekelompok remaja nekat membrehentikan truk yang sedang melaju. Aksi nekat itu dilakukan untuk membuat konten media sosial.
Akibatnya, lantaran tak sempat menghindar, salah satu remaja tersebut atas nama MF terlindas mobil truk, dan seketika meninggal tragis. Seperti diketahui, peristiwa serupa sudah 3 kali terjadi di Tangerang dalam kurang dari sepekan. (Ihy/Red)