Beranda Peristiwa Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tangsel Terancam Denda Rp1 Juta

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tangsel Terancam Denda Rp1 Juta

Kecelakaan beruntun terjadi di Bintaro sektor 7, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel)

TANGERANG – Polisi telah menetapkan sopir truk bernama Wahyu sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun di Jalan Boulevard, Bintaro, Pondok Aren, Jakarta Selatan.

Sopir dump truck itu terancam denda tilang hingga Rp1 juta akibat kelalaiannya dalam berkendara.

“Proses laka (kecelakaan) materi sesuai Pasal 310 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman 6 bulan penjara atau denda Rp1 juta,” jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir, Sabtu (7/9/2019).

Nasir mengatakan, kasus tersebut masih ditangani Satlantas Wilayah Tangerang Selatan. Polisi tidak menahan dia.

“Belum dilaksanakan penahanan,” imbuh Nasir seperti dilansir detik.com.

Sebelumnya kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Boulevard, Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Jumat (6/9/2019) sore.

Kecelakaan terjadi setelah dump truck bernopol B-9383-KYV menabrak sebuah mobil sedan yang berlanjut hingga menabrak 3 mobil lainnya.

Awalnya, dump truck tersebut menabrak mobil Mark X dari belakang hingga terdorong dan menabrak kendaraan di depannya yakni Daihatsu Ayla B-1514-FRL. Mobil Ayla lalu menabrak Toyota Sienta B-1101-WOS, yang kemudian menabrak Toyota Innova B-1854-CKX.

Akibat tabrakan beruntun ini, mobil Innova mengalami kerusakan pada bagian belakang. Sedangkan mobil Sienta, Ayla, dan Mark X mengalami kerusakan bagian depan dan belakang. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News