KAB. SERANG – Seorang sopir truk ekspedisi di Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten tega merudapaksa sepupunya yang masih di bawah umur. Pelaku melakukannya ketika korban tengah tertidur.
Kasus pemerkosaan ini terjadi pada Kamis (1/6/2023). Usai melakukan perbuatan tersebut, tersangka berinisial NU (28) itu langsung kabur ke rumah kerabatnya di Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.
Wakapolres Serang Kompol Rifki Seftirian mengatakan pelarian tersangka berakhir setelah personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang menangkap dirinya di rumah kerabatnya tersebut pada Selasa (27/6/2023) malam.
“Tersangka berhasil ditangkap di rumah kerabatnya sekitar pukul 21.00 WIB dan kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya didampingi Kasatreskim AKP Dedi Mirza pada Rabu (28/6/2023).
Rifki menjelaskan kasus itu bermula saat di rumah hanya ada korban dan pelaku. Tersangka yang sudah diselimutu hawa nafsunya langsung memasuki kamar korban dan menggerayangi tubuh sepupunya yang masih berumur 14 tahun tersebut.
“Karena di rumah hanya ada korban, tersangka masuk ke dalam kamar lalu menggerayangi tubuh sepupunya yang sedang terbaring di atas tempat tidur,” ungkap Wakapolres.
Korban yang merasa tubuhnya digerayangi, seketika terbangun dan menghindar ke sudut tempat tidur. Namun tersangka langsung mengejar dan membekap serta mengancam korban agar tidak melawan.
“Lantaran takut akan ancaman, korban hanya bisa menangis saat sepupunya melampiaskan nafsu bejatnya. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka kembali mengancam agar peristiwa tersebut tidak dilaporkan ke orangtuanya,” kata Rifki.
Usai kejadian yang dialaminya, korban merasakan sakit di area sensitif tubuhnya. Dia yang sudah tidak kuat menahan sendirian akhirnya menceritakan hal itu kepada orangtuanya.
Orangtua korban yang tidak terima, langsung melaporkan NU ke Mapolres Serang pada Kamis (15/6/2023). Pelaku yang tahu dirinya dipolisikan langsung melarikan diri ke rumah temannya.
“Mengetahui dirinya telah dilaporkan, tersangka mencoba melarikan diri dengan bersembunyi di rumah kerabat lainnya di daerah Kresek, Tangerang,” terang Rifki.
Berbekal dari laporan serta hasil visum, personil Unit PPA dibantu Tim Resmob segera memburu tersangka di rumahnya namun tidak berhasil ditemukan. Setelah mendapat informasi jika tersangka ada di Kabupaten Tangerang, tim gabungan yang dipimpin Ipda Iwan Rudini langsung bergerak.
Setelah ditangkap, NU yang sudah memiliki istri dan satu anak itu mengaku khilaf dan tak kuat menahan nafsunya saat melihat tubuh adik sepupu yang sedang terbaring di kamar.
“Saya khilaf karena tidak tahan melihat tubuh adik sepupu yang terbaring tidur di kamar. Kebetulan di rumah sedang tidak ada orang lain jadi terdorong ingin melampiaskan nafsu,” ucap NU.
NU dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara. (Nin/Red)