Beranda Hukum Sopir dan Agen Bus di Terminal Pakupatan Digerebek Polisi

Sopir dan Agen Bus di Terminal Pakupatan Digerebek Polisi

Suasana angkutan Bus di Terminal Pakupatan, Kota Serang
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota mengamankan sopir dan agen bus yang tengah asik judi remi di Terminal Pakupatan, Senin (4/6/2018) malam. Dalam penggerebekan itu, empat orang diamankan ke Mapolres Serang Kota berikut barang bukti kartu remi serta uang taruhan sebanyak Rp186 ribu.

Keempat tersangka yaitu, MR (48), warga Desa Mekar Baru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, MH (28) warga Desa Curug Lemo, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, EJ (39), Desa Ciketub, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang dan OR (44), warga Desa Margagiri, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang.

“Keempatnya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan berikut barang buktinya,” kata Kasat Reskrim, AKP Richardo Hutasoit.

Kasat menjelaskan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat di sekitar terminal yang merasa resah dengan adanya judi di daerah tersebut. Berbekal dari laporan tersebut tim reskrim yang dipimpin Kanit Pidum Iptu Adi Priyanto, bersama anggotanya segera ke lokasi.

Setiba petugas di lokasi, ternyata benar ada yang main judi remi. Tak pelak lagi, petugas dengan sigap segera menangkap pria penjudi itu. Dan dari TKP, petugas menyita kartu re‎mi berikut sejumlah uang taruhan.

Kini mereka yang diamankan itu mendekam di kantor polisi. “Mereka penjudi ini akan dikenakan sesuai pasal 303 ayat 1 KUHP, ‎yang tentu diancam pidana kurungan 10 tahun penjara,” ujar Richardo.

Richardo menegaskan sesuai perintah pimpinan setiap laporan masyarakat akan langsung ditindaklanjuti, tidak terkecuali kasus perjudian. Dalam kasus ini, Kasat juga menegaskan akan menindak tegas para pelakunya tanpa tebang pilih.

“Akan kami tindak tegas, dan kami minta masyarakat tidak lagi berjudi atau kasus lain yang merasahkan masyarakat. Apalagi ini bulan suci Ramadan yang tidak sepantasnya dilakukan,” tegas Richardo. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News