Beranda Hukum Sopir Avanza yang Terlibat Kecelakaan Maut di Cileles Lebak Ditangkap Polisi

Sopir Avanza yang Terlibat Kecelakaan Maut di Cileles Lebak Ditangkap Polisi

SA pengemudi mobil Avanza yang terlibat kecelakaan maut hingga menewaskan 3 orang warga di Cileles, Kabupaten Lebak

LEBAK – Polres Lebak menetapkan SA pengemudi mobil Avanza yang terlibat kecelakaan maut hingga menewaskan 3 orang warga di Cileles, Kabupaten Lebak sebagai tersangka pada Sabtu Tanggal 06 November 2021, pukul 22.10 WIB diruang gelar perkara Polres Lebak, Sabtu (7/11/2021).

Kasat Lantas Polres Lebak, AKP Kresna Ajie Perkasa menyampaikan pasca olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi peristiwa kecelakaan lalu lintas, penyidik menetapkan pengendara kecelakaan maut tersebut sebagai tersangka.

“Penyidik telah melakukan gelar perkara sejak terjadinya kecelakaan tersebut, penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti kendaraan yang terlibat kecelakaan,” kata Kapolres.

Selanjutnya Kapolres menjelaskan dari hasil gelar perkara diperoleh fakta-fakta hukum yang jelas untuk meningkatkan status SA sebagai tersangka.

Atas kelalainnya mengakibatkan korban meninggal dunia, SA dikenakan pasal Pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakan lalulintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp12.000.000,-.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, saudara SA dilakukan pengecekan kesehatan serta Swab Antigen dengan hasil Non Reactive dan dilakukan penahanan,” ujarnya. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News