SERANG – Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Provinsi Banten 2025, masih menuai perselisihan. Khususnya untuk empat daerah yakni Kota Serang, Kabupaten Tangerang, Pandeglang dan Lebak.
Hal itu terungkap dalam audiensi antara Pj Gubernur Banten Ucok Abdulrauf Damenta dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Banten Ruang Rapat Gubernur, KP3B Curug, Kota Serang, Sabtu (11/1/2024).
Usai pertemuan, Pj Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti persoalan UMSK 2025 di empat kabupaten/kota.
“Tadi kita menerima audiensi dengan rekan-rekan buruh. Ada beberapa hal yang disampaikan. Di antaranya menindaklanjuti audiensi pertama terkait UMSK yang masih ada beberapa hal perselisihan. Itu ada di Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kota Serang dan Kabupaten Tangerang,” kata Damenta.
Damenta mengaku, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengundang pemerintah Kabupaten/Kota terkait untuk membahas hal tersebut. Sehingga dapat memberikan solusi mengenai permasalahan yang disampaikan serikat pekerja.
“Ini akan kita bicarakan kembali dengan Bupati dan Walikota. Kami mengagendakan pertemuan itu pada Rabu (15/1/2025). Kita undang para pihak termasuk dari APINDO untuk mendapatkan hasil yang diharapkan bersama,” katanya.
“Kami harap kawan-kawan KSPI bekerja seperti biasa dan percayakan kepada kami untuk dimusyawarahkan dengan sebaik mungkin,” sambungnya.
Sementara, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten, Intan Indria Dewi mengapresiasi kepada Pemprov Banten yang telah memberikan respon cepat dan tanggap terkait permasalahan UMSK di Kabupaten/Kota.
“Ini merupakan sebuah apresiasi dan kami menghargai ini bahwa ada respon cepat dan tanggap dari Pemprov Banten terkait dengan Kabupaten/Kota yang belum menetapkan,” kata Intan.
“Maka harapannya ke depan, tentunya sinergitas dan membangun kondusifitas ini dapat dilakukan,” sambungnya.
Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor: Usman Temposo