Beranda Hukum Soal Tersangka Demonstran Anak, Ini Rekomendasi LPAI ke Polda Banten

Soal Tersangka Demonstran Anak, Ini Rekomendasi LPAI ke Polda Banten

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten saat menggelar konferensi pers terkait aksi unjuk rasa di depan kampus UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

SERANG – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Banten angkat bicara soal penetapan tersangka anak terkait demi pada Rabu (6/10/2020) di depan Kampus UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

LPAI Banten menerima pengaduan dari masyarakat tentang penetapan tersangka pada proses hukum kasus tersebut atas nama MZ, RR, MM dan MF. Dimana empat nama tersangka tersebut adalah usia anak.

“Maka berdasarkan hal tersebut, kami memandang perlu merekomendasikan agar para tersangka usia anak tersebut ditetapkan prosesnya dengan memakai rujukan Undang-undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dimana UU ini adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, dari mulai tahap penyelidikan sampai tahap pembimbingan setelah menjalani pidana,” ujar Ketua LPAI Provinsi Banten Iip Syafrudin, Selasa (13/10/2020).

Lebih lanjut, kata Iip, dalam UU tersebut disebutkan pada Pasal 5 ayat 1,2 dan 3, Pasal 6 dan Pasal 7, mewajibkan kepada penyidik, penuntut dan pemeriksaan perkara untuk dilaksanakan upaya diversi. Selanjutnya juga diatur pada pasal 9 dimana pada pokoknya para Tersangka Anak adalah terkategori sebagai pelaku tindak pidana pelanggaran dan tindak pidana ringan.

“Dan pada pasal 10 ayat (2) diatur, bahwa kesepakatan diversi berbentuk rehabilitasi medis dan psikososial, penyerahan kembali kepada orangtua/wali, keikutsertaan dalam pendidikan dan pelatihan pada LPKS, serta pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Maka berdasarkan peraturan tersebut, serta atas realitas yang terjadi, maka LPAI Banten merekomendasikan kepada para penyidik agar dapat melaksanakan diversi atas proses hukum tersebut.

“Mengembalikan para tersangka kepada orangtua dan atau wali. Menyampaikan hasil diversi tersebut kepada Pengadilan Negeri untuk dilakukan penetapannya. Setelah mendapatkan penetapan dari PN, maka penyidik agar dapat mengeluarkan penetapan penghentian penyidikan kasus,” ujarnya.

Selanjutnya pada sisi lain, ia akan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait dan berkepentingan, agar dapat dilaksanakan proses trauma healing dan atau psikoanalisis terhadap para tersangka anak. “Agar di kemudian hari tidak lagi melakukan kekeliruan seperti yang sudah pernah dilakukan,” ujarnya.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Banten telah menetapkan status tersangka terhadap 14 orang yang telah diamankan dalam aksi unjuk rasa menolak Undang Undang Cipta Kerja di depan kampus UIN SMH Serang pada Selasa (6/10/2020) lalu. Empat di antaranya masih berstatus anak.

(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News