SERANG – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewyianti memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan mencairkan sisa kurang salur dana bagi hasil pajak provinsi (BHPP) 2020 untuk kabupaten/kota akan dilakukan secara bertahap. Sisa BHPP yang belum disalurkan tersebut menggunankan APBD 2021.
Diketahui, mekanisme pengaturan prioritas pembayaran kurang salur BHPP 2020 dan secara paralel membayarkan BHPP 2021, penyesuaian anggaran akan dilakukan pada Perubahan APBD 2021.
Dikatakan Rina, pencairan BHPP bagi delapan kabupaten/kota yang tertahan di Bank Banten tersebut juga menjadi tanggung jawab Pemprov Banten.
“Melalui Anggaran Tahun 2021 ini, secara bertahap telah mulai dilakukan pembayaran ke delapan (8) Kabupaten/Kota untuk kurang salur BHPP sampai dengan bulan juli 2020 sebesar Rp. 216.738.570.661,00. Sisanya untuk kurang salur BHPP bulan Agustus sampai dengan Desember akan diselesaikan dengan memperhitungkan cash flow,” kata Rina, Senin (8/3/2021).
Dijelaskan Rina, pada APBD Perubahan 2020, Pemprov Banten telah ditargetkan pendapatan pajak sebesar Rp5,78 triliun. Dimana dari target pendapatan pajak tersebut, pemprov hanya mampu mengalokasikan BHPP sebesar Rp1,517 triliun.
“Seharusnya dialokasikan anggaran belanja BHPP sekitar Rp2,3 Triliun. Namun karena kemampuan keuangan daerah terbatas maka Pemprov Banten baru dapat menganggarkan sebesar 1,517 Triliun dan sudah direalisasikan sebesar 100 persen,” jelasnya.
Rina mengungkapkan, pada tahun anggaran 2020 Pemprov Banten mendapat dua tantangan besar, yaitu pandemi Covid-19 dan tertahannya dana rekening kas umum daerah (RKUD) di Bank Banten.
“Pada saat yang sama Pemprov Banten harus fokus melakukan support pembiayaan untuk penanggulangan Covid-19, terkait penanganan kesehatan, jaring pengaman sosial dan pemulihan ekonomi Provinsi Banten dalam rangka mengatasi pandemi Covid-19,” ungkap Rina.
“Kemudian atas instruksi Pemerintah Pusat melakukan refocusing dan realokasi anggaran sampai dengan tigakali, menggeser beberapa program dan kegiatan yaitu realokasi dan refocusing ke Belanja Tidak Terduga (BTT),” sambungnya.
Oleh karena itu, lanjut Rina, untuk mengatasi atas tertahannya dana RKUD di Bank Banten berdasarkan hasil koordinasi dengan berbagai pihak, dan akhirnya atas perintah mandatory Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas dana RKUD yang tertahan tersebut dikonversi menjadi tambahan penyertaan modal kepada Bank Banten sebesar Rp1.551 triliun.
“Pengalokasian penyertaan modal tersebut akan berimbas kepada belanja program dan kegiatan yang sudah ditetapkan di APBD, termasuk salah satunya adalah Dana Bagi Hasil (DBH) atau Belanja Bagi Hasil Pajak Provinsi (BBHPP) ke Kabupaten dan Kota,” ucapnya.
Menurut Rina, pihaknya juga sudah melakukan rekonsiliasi dengan kabupaten/kota terkait hal tersebut, dimana mekanisme penyaluran BHPP 2020 tidak dilakukan sekaligus, namun bertahap. Kekrungana salur atas BHPP 2020 juga telah disampaikan dan dicantumkan serta dijelaskan secara rinci dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2020 yang disampaikan Gubernur Banten kepada BPK RI Perwakilan Banten
“Semua mekanisme dan tahapan senantiasa mengikuti prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
(Mir/Red)