CILEGON – Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) DPRD Cilegon terkait Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Jabar Banten (BJB), Rahmatulloh mengingatkan bahwa mekanisme rencana penyertaan modal pemerintah daerah sesungguhnya bukan hal mudah seperti yang dibayangkan.
Sebelum adanya mekanisme keterlibatan dan persetujuan parlemen dalam proses perencanaan hingga penganggaran terkait penyertaan modal tersebut, adanya evaluasi klausul pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2024 menurutnya menjadi hal utama yang harus diprioritaskan.
“Karena tidak cukup dengan rencana dan keinginan saja, tapi juga harus ada perencanaan sebelumnya pada RPJMD 2024,” ujarnya kepada BantenNews.co.id, Sabtu (21/10/2023).
Baca : Usul Pemanfaatan Rp100 Miliar Duit Rakyat ke BJB oleh Pemkot Cilegon Disorot DPRD
Lebih lanjut, masih menurut Rahmatulloh, kendati penyertaan modal itu nantinya mendapatkan persetujuan dari pemegang saham pasca raperda diparipurnakan Pansus, maka perlu adanya kajian lebih lanjut dari eksekutif terkait dengan nominasi saham pemerintah daerah di BJB sebelum uang rakyat tersebut digelontorkan.
“Nilai penyertaan modal itu kan harus disetujui pada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Kajian itu seperti soal jika Pemkot tidak melakukan penyertaan modal sesuai dengan porsi kepemilikan sahamnya pada bank BJB, maka akan terdilusi (prosentase saham yang sudah ada menurun) dari kepemilikan saham saat ini yaitu 0.61 persen karena bertambahnya jumlah saham total,” katanya.
Baca Juga : Bertahap, Penyertaan Modal Daerah Cilegon ke BJB Ditentukan di RUPS
Tak hanya itu, terkait dengan nominasi dana yang akan dijadikan sebagai penyertaan modal bertahap tersebut, menurut Anggota Komisi III DPRD Cilegon ini perlu dituangkan pula secara detail dalam Raperda yang tengah dibahas dan disesuaikan dengan kemampuan pendapatan daerah dan hasil analisis investasi penyertaan modal pada BJB.
“Begitu juga soal beberapa risiko yang akan terjadi berdasarkan analisis risiko BJB, terdapat risiko likuiditas, risiko operasional, risiko kepatuhan, risiko reputasi, dan risiko strategi yang rendah bagi BJB. Karena itulah maka harus hati-hati dilakukan, jangan sampai maksud baik malah menghasilkan sesuatu yang kurang baik,” tandasnya.
(dev/red)