Beranda Politik Soal PSU, Golkar Banten: Demokrasi Harus Bebas dari Penyalahgunaan Wewenang

Soal PSU, Golkar Banten: Demokrasi Harus Bebas dari Penyalahgunaan Wewenang

Sekretaris DPD Golkar Banten Bahrul Ulum. (Istimewa)

KAB. SERANG – Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Banten, Bahrul Ulum mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada Kabupaten Serang.

Ia menyampaikan rasa terima kasih atas putusan tersebut yang dinilai sebagai bentuk keadilan dalam demokrasi.

“Atas nama partai pengusung, tim pemenangan, serta pasangan calon nomor urut 1, Andika Hazrumy-Nanang Supriyatna, kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memberikan keadilan dalam demokrasi bangsa kita dengan putusan terkait Pilkada Kabupaten Serang,” ujar Bahrul Ulum, Selasa (25/2/2025).

Ia menegaskan, hasil putusan MK harus diterima sebagai wujud tegaknya hukum dan bentuk pertolongan dari Allah SWT. Menurutnya, putusan ini menunjukkan bahwa demokrasi dan konstitusi tetap berjalan selaras dalam menciptakan keadilan.

“Putusan MK menandakan bahwa demokrasi dan konstitusi masih berjalan seirama dalam menciptakan keadilan. Keadilan tersebut mampu menangkap fakta bahwa ada penyalahgunaan wewenang, jabatan, dan mampu menggerakkan secara masif oknum para kepala desa dalam memenangkan calon kepala daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bahrul Ulum menyoroti fakta-fakta hukum yang terungkap dalam putusan MK, termasuk dugaan keterlibatan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDT), Yandri Susanto dalam mendukung istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah, calon Bupati Serang nomor urut 2.

“Perlu menjadi catatan bersama, dalam putusan MK terdapat bukti dan fakta hukum bahwa tindakan, perbuatan, dan aktivitas Menteri Desa PDT Yandri Susanto, selaku suami dari calon Bupati Serang nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah, sangat berkaitan erat dengan fakta kecurangan di Pilkada Kabupaten Serang,” tegasnya.

Lebih jauh, Ulum juga menyoroti adanya pelanggaran Pemilu yang masif, terutama terkait Pasal 71 Ayat 1, yang menegaskan adanya penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan salah satu calon.

Baca Juga :  Petugas KPPS di Cilegon yang Meninggal Dunia Akan Dapat Santunan Rp42 Juta

“Menurut kami, putusan MK terkait Pilkada Kabupaten Serang seharusnya tidak terjadi jika tidak terdapat fakta dan bukti adanya pelanggaran tindak pidana Pemilu yang tertuang dalam putusan MK. Semua pelanggaran tersebut terkait dengan keterlibatan Mendes PDT Yandri Susanto beserta istrinya yang juga calon Bupati Serang nomor urut 2, serta oknum para Kepala Desa,” paparnya.

Dengan begitu, Bahrul Ulum berharap agar Pilkada Kabupaten Serang ke depan berlangsung lebih demokratis tanpa adanya intimidasi dan penyalahgunaan kewenangan.

“Terakhir kami berharap, Pilkada Kabupaten Serang selanjutnya berjalan demokratis, tanpa intimidasi, tanpa tekanan, tidak terdapat penyalahgunaan jabatan dan kewenangan Yandri Susanto selaku Menteri Desa PDT, serta tidak ada lagi upaya masif untuk menggerakkan kepala desa untuk pencalonan istrinya,” tukasnya.

Ia juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam memilih pemimpin yang jujur dan tidak melakukan kecurangan.

“Bismillah, kita masih percaya, masyarakat sangat cerdas, bisa memilih sesuai hati nurani, tidak lagi memilih calon yang bertindak dan terbukti curang, serta merugikan dan mencederai proses demokrasi Pilkada Kabupaten Serang,” katanya.

Di akhir pernyataannya, ia mengajak seluruh pihak untuk mengawal proses putusan MK dan mendukung pemilihan yang bersih serta demokratis.

“Mari bersama kawal proses putusan MK, mari memilih pemimpin dengan pikiran jernih dan dengan hati nurani,” pungkasnya.

Penulis : Rasyid
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News