Beranda Politik Soal Potensi Gugatan Hasil PSU, Bawaslu Kabupaten Serang: Itu Hak Paslon

Soal Potensi Gugatan Hasil PSU, Bawaslu Kabupaten Serang: Itu Hak Paslon

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon - Foto Rasyid/BantenNews.co.id)

KAB. SERANG – Ramai jadi perbincangan publik soal pernyataan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja yang diketahui sebelumnya menyampaikan terdapat kemungkinan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di beberapa daerah akan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu mengingat adanya dugaan pelanggaran yang terpantau di sejumlah lokasi pemungutan di Kabupaten Serang.

Menanggapi hal tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon menyatakan pihaknya tidak dalam posisi untuk memastikan apakah akan ada gugatan atau tidak.

Menurut Furqon, kewenangan terkait gugatan hasil PSU sepenuhnya berada di tangan pasangan calon (Paslon).

“Kalau kami dari Bawaslu Kabupaten Serang tidak bisa berkomentar soal ada atau tidaknya gugatan. Karena itu sepenuhnya hak dari para Paslon. Kami berbicara berdasarkan aturan yang berlaku saja,” ujar Furqon kepada BantenNews.co.id, Rabu (23/4/2025).

Furqon menambahkan, Bawaslu Kabupaten Serang berspekulasi soal gugatan, justru bisa menimbulkan salah persepsi di masyarakat.

“Kalau kami bilang ada gugatan, bisa disalahkan. Kalau bilang tidak ada, juga bisa disalahkan. Maka dari itu, kami fokus pada tupoksi kami sesuai regulasi,” jelasnya.

Terkait hasil PSU, Furqon menyebut masih terdapat temuan administratif seperti adanya suara yang melebihi atau kurang dari jumlah seharusnya. Namun, kata dia, hal itu sudah tercatat dan masuk dalam kategori kejadian khusus yang akan dianalisis lebih lanjut.

“Saat ini kami masih melakukan penelusuran dan pencocokan di tingkat kecamatan. Kami juga baru rapat dengan jajaran pengawas kecamatan untuk mengidentifikasi lebih detail di mana saja terjadi ketidaksesuaian suara,” ungkapnya.

Lebih jauh, Furqon menegaskan aspek teknis pemilu tetap menjadi tanggung jawab KPU. Sementara Bawaslu akan terus fokus pada pengawasan, termasuk mengecek aspek krusial seperti tanda tangan saksi pada formulir C hasil.

Baca Juga :  Bawaslu Kabupaten Serang Buka Rekrutmen PTPS untuk Pilkada Serentak 2024

“Pengecekan seperti tanda tangan saksi juga sedang kami kaji. Semua masih dalam proses pendalaman,” tutupnya.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News