JAKARTA – Pemerintat tengah menyoroti permasalahan polusi di DKI Jakarta dan sejumlah wilayah yang dikeluhkan masyarakat. Berbagai langkah digadang untuk mengatasi persoalan tersebut, salah satunya dengan memberikan sanksi bagi yang bertanggung jawab atas bencana polusi udara yang kian memburuk.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, sanksi itu bisa kemungkinan hingga penututupan pabrik. Tak hanya menyasar industri, sanksi juga berlaku untuk pengguna kendaraan pribadi.
Menurutnya, pada kendaraan pribadi harus diperhatikan terkait emisi karbon. Jika kendaraan tidak lulus uji emisi tiga kali berturut-turut, pemerintah akan melarangnya beroperasi di jalan raya.
Sedangkan untuk industri, salah satu persyaratannya adalah memasang perangkat scrubber untuk mengurangi emisi karbon. Bagi pabrik yang tidak mematuhi, pemerintah akan memberikan peringatan 3 kali sebelum melakukan penutupan.
Dilansir dari Suara.com (jaringan BantenNews.co.id), bahkan terbaru, Luhut juga tengah mempertimbangkan pengadaan masker yang lebih canggih untuk beberapa kalangan.
“Jadi, apapun nanti diberikan pemerintah, semua harus kita turuti. Karena kalau tidak, kita korbannya. Jadi, sekarang harus kita wajibkan masker lagi, terutama teman-teman polisi, semua kemarin sudah harus pakai masker,” kata Luhut saat diwawancarai wartawan usai menghadiri rapat di Gedung Kemenko Marves, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2023).
“Tapi masker ini hanya 15 persen (kemampuan menahan polusi udara), jadi kita sekarang lagi adakan masker yang bisa sampai 50 persen,” sambungnya.
Luhut menegaskan, masalah polusi udara adalah masalah serius yang tidak boleh diabaikan. Oleh karenanya, ia ingin penggunaan masker diaktifkan kembali lantaran masker dianggap cukup efektif melindungi diri dari polusi udara. (Red)