JAKARTA – Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) menyarankan adanya aturan turunan untuk Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 pasal 103 ayat 4 yang membahas tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar.
Ketua Pokja Keluarga Berencana (KB) Kespro PP POGI dr Muhammad Nurhadi Rahman, SpOG, Subsp. Urogin-RE., menjelaskan bahwa aturan turunan itu diperlukan agar tidak terjadi multitafsir terhadap pasal tersebut.
“Mungkin nanti perlu ada penjelasan lanjutannya melalui Permenkes, Peraturan Menteri Kesehatan, akan dijelaskan lanjutannya oleh Peraturan Menteri,” kata doktet Nurhadi kepada Suara.com, dihubungi pada Senin (5/6/2024).
Ada pun bunyi dari PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 103 itu merinci soal pelayanan kesehatan reproduksi, di mana pada ayat 4 merinci soal pelayanan kesehatan reproduksi, salah satunya penyediaan alat kontrasepsi yang berbunyi sebagai berikut.
“Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. deteksi dini penyakit atau skrining; b. pengobatan; c. rehabilitasi; d. konseling; dan e. penyediaan alat kontrasepsi”.
Dokter Nurhadi pun mendorong perlu adanya penjelasan lebih detail aturan yang mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi tersebut.
“Harus ada perbaikan atau tambahan terkait pasal pasal 103 ayat 4 butir e, supaya tidak salah tafsir,” tegasnya.
Sebab, jika hanya dituliskan edukasi ditujukan untuk pelajar, maka rentang usia sasarannya juga menjadi terlalu luas. Karena usia anak sekolah sendiri mulai dari usia 7 tahun untuk tingkat SD, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021.
“Masa penyediaan alat kontrasepsi untuk anak 7 tahun, kan tidak ya. Jadi memang di situ bisa ada penjelasannya lah, maksudnya itu ditujukan kepada siapa gitu ya,” kata dokter Nurhadi.
Minta Masyarakat Tak Salah Persepsi
Kementerian Kesehatan sebelumnya meminta masyarakat tidak salah persepsi dalam mengartikan pasal dalam PP tersebut.
Juru Bicara Kemenkes dr. Mohammad Syahril Sp. P, MPH menegaskan bahwa layanan alat kontrasepsi hanya diperuntukan bagi remaja yang sudah menikah.
“Penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan,” tegas dr. Syahril.
Dia menyampaikan bahwa aturan itu akan diperjelas dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan dari PP tersebut.
(Red)