Beranda Pemerintahan Soal Penyelesaian Honorer, Forum K1 Provinsi Banten Minta Diprioritaskan

Soal Penyelesaian Honorer, Forum K1 Provinsi Banten Minta Diprioritaskan

Ratusan pegwai K1 mengadakan kegiatan silaturahmi dengan Kepala BKD di Plaza Aspirasi KP3B, Curug, Kota Serang, Kamis (11/1/2024). (Iyus/bantennews)

SERANG – Forum Honorer Kategori 1 (FHK1) Provinsi Banten meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk memprioritaskan pegawai honorer K1 dalam penyelesaian pegawai Non Apartur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Banten.

Berdasarkan data, jumlah pegawai honorer se-Provinsi Banten mencapai 16.000 lebih. Dimana 325 orang merupakan pegawai K1.

Diketahui, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dimana di dalam aturan tersebut menyebutkan, pemerintah diwajibkan menyelesaikan penataan pegawai Non-ASN paling lambat Desember 2024.

Aturan tersebut juga dipertegas dengan Surat Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor: B/3540/M.SM.01.00/2023 tertanggal 21 Desember 2023 perihal usulan jumlah kebutuhan ASN 2024. Dalam surat tersebut, Menpan meminta kepada pejabat pembina kepegawaian instansi pemerintah untuk menyampaikan data kebutuhan ASN 2024.

Adapun hal-hal yang harus diperhatikam dalam pengusulan kebutuhan ASN adalah sebagai berikut, pertama pengadaan ASN 2024 terdiri atas a. PPPK bagi pelamar Non-ASN dan b. CPNS bagi pelamar umum. Kedua, ketentuan jabatan yang dimaksud nomor satu dibuka untuk jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tiga, menyikapi kondisi pegawai Non-ASN saat ini, akan dipertimbangkan jabatan pelaksana untuk PPPK dengan persyaratan jenjang pendidikan paling rendah Sekolah Dasar (SD) atau sederajat dalam pengadaan ASN sebagai dimaksud nomor 1 huruf a. Empat, Instansi pemerintah diharapkan dapat mengusulkan kebutuhan ASN dengan wajib memprioritaskan pegawai Non-ASN.

Lima, merujuk penjelasan angka satu sampai dengan empat, diharapkan instansi pemerintah dapat mengusulkan kebutuhan PPPK dan CPNS 2024 dengan melampirkan surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) sesuai dengan format yang terdapat dalam aplikasi e-formasi paling lambat 31 Januari 2024.

Enam, jumlah kebutuhan yang disampaikan pada angka lima akan menjadi pertimbangan dalam penetapan jumlah kebutuhan ASN 2024.

Baca Juga :  Ino S Rawita Gantikan Ranta Soeharta Sebagai Sekda Banten

Terkait hal itu, Juru Bicara Forum K1 Provinsi Banten, Endang Suherman mengatakan, pihaknya meminta dalam mengajukan usulan kebutuhan ASN 2024 agar diprioritaskan pegawai K1.

“Teman-teman K1 saat ini tersisa 325 orang dan 360-an karena ada yang beralih profesi dan juga ada yang sudah meninggal. Dengan adanya UU 20 tahun 2023 ini menjadi harapan kami agar punya status yang jelas di Pemprov Banten,” kata Endang saat ditemui di Plaza Aspirasi, KP3B, Curug, Kota Serang, Kamis (11/1/2024).

“Harapan kami ini perjuangan terakhir kami, maka kami meminta Pemprov Banten melalui BKD (Badan Kepegawaian Daerah-red) agar memprioritaskan teman-teman K1 dalam pengusulan,” sambungnya.

(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News