LEBAK – Warga Desa Mekarsari, Kabupaten Lebak, membantah melakukan penghasutan terkait penutupan tambang ilegal di Kampung Papanggo, Kecamatan Rangkasbitung. Hal itu disampaikan, Muntadir, satu dari tujuh orang yang diperiksa Polda Banten.
Diketahui, tujuh warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, diperiksa oleh Subdit 1 Ditreskrimum Polda Banten. Pemeriksaan itu buntut aksi penolakan aktivitas galian tanah merah ilegal.
Muntadir mengatakan, dirinya membantah telah melakukan penghasutan. Ia memastikan jika informasi itu tidak benar.
“Jadi diduga saya menghasut warga untuk melakukan aksi penolakan aktivitas galian tanah merah. Tapi saya pastikan tidak ada penghasutan, dan aksi dari warga merupakan spontanitas keresahan masyarakat Desa Mekarsari,” kata Muntadir saat dihubungi, Sabtu (4/1/2024).
Ia mengungkapkan, terkait pertanyaan lainnya seperti adanya pembakaran gubuk dan pengrusakan di area galian tidaklah benar. Malahan saat terjadinya pembakaran tersebut, dirinya memadamkan api.
“Ada juga yang menduga saya membakar saung, padahal waktu itu saya memadamkan api yang membakar saung tidak sekalipun saya membakarnya bersama warga,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pihak Polda juga mempertanyakan hal tersebut karena pihak polisi melihat dari video yang beredar.
“Dugaan tersebut ditanyakan ke saya, karena saat aksi tersebut, kabarnya saya ada dalam video sehingga diduga melakukan pengrusakan padahal saya tidak melakukan sama sekali,” ucapnya.
Perlu diketahui, jika Muntadir menjadi orang pertama yang diperiksa bersama Tarmidi warga lainnya di Mapolda Banten. Dalam pemeriksaan Tarmidi diperiksa sekira pukul 11.00 WIB, sementara Muntadir sekitar pukul 14.00 WIB.
Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd