Beranda Hukum Soal Penghapusan LHKPN, Akademisi Nilai Bertentangan dengan Semangat Antikorupsi

Soal Penghapusan LHKPN, Akademisi Nilai Bertentangan dengan Semangat Antikorupsi

Ilustrasi - foto istimewa google.com
Follow BantenNews.co.id untuk mendapatkan informasi terkini, klik WhatsApp Channel 

 

SERANG – Politisi Gerindra Fadli Zon menyarankan agar LHKPN dihapuskan. Dia mengatakan soal harta kekayaan sudah ada daftarnya dalam pajak.

“Kalau data pajak kita benar, LHKPN itu buang aja, nggak perlu tanya lagi. Kan semuanya sudah ada di pajak, satu data aja. LHKPN ini menurut saya dihapus aja, semuanya dipajak konsekuensinya dipajak. Dan waktu itu Agus Raharjo setuju, hapuskan saja LHKPN fokus ke pajak, data pajaknya yang benar,” ucap Fadli seperti dikutip CNNIndonesia.com, Selasa (26/2/2019) lalu.

Fadli juga mempertanyakan dasar hukum pelaporan LHKPN secara periodik per tahun. Dia juga mengatakan tak ada batas akhir pelaporan LHKPN.

“Saya rasanya sudah LHKPN dari 2014, 2015, dan tidak ada kewajiban tiap tahun, coba tunjukkan aturan di mana mewajibkan tiap tahun, tunjukkan dulu di mana,” ucapnya.

“Nggak ada itu batas akhir. Coba Anda tanya dari mana, di mana. Coba tunjukkan aturannya di mana. Kalau pajak iya ada aturannya, kalau dia telat ya didenda,” sambungnya.

Terhadap sikap Fadli Zon, akademisi Univeraitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Leo Aguatino menyayangkan sikap tersebut. “Saya kira pernyataan Fadli jauh dari apa yang diharapkan banyak rakyat Indonesia. Di mana sebagian besar warga negara kita berharap setiap pejabat publik melaporkan harta kekayaan mereka sehingga kita sebagai pemilik kedaulatan bisa menilai apakah normal kekayaan yang mereka miliki selama satu tahun,” kata Leo, Jumat (1/3/2019).

LHKPN, menurut Leo, merupakan sistem yang dibangun oleh negara untuk mengawal dan mengontrol kekayaan pejabat publik. “Jika hal tersebut tidak diperlukan, maka sistem apa yang ditawarkan oleh Fadli untuk Indonesia,” ujarnya.

“Saya kira sistem apa pun, termasuk LHKPN, harus diapresiasi sebelum ada sistem yang jauh lebih baik. Jangan sampai ketika kita meniadakan LHKPN ternyata kita belum menyiapkan sistem anti-korupsi. Inikan kebodohan yang amat fundamental.”

Baca Juga :  Dua Residivis Jambret DItangkap Polsek Cadasari Pandeglang

Hal yang penting menurut Leo, dengan adanya LHKPN dapat menjadi _early warning system_ _antikorupsi di Indonesia. “Selagi belum ada sistem dan mekanisme yang lebih mujarab mengontrol dan mengendalikan perilaku pejabat publik, maka LHKPN masih sangat dibutuhkan.”

Leo menambahkan, sebagai pimpinan DPR RI yang seharusnya suaranya sehaluan dengan suara publik. “Dan suara publik menghendaki pemberantasan korupsi yang fundamantal. Jika pernyataannya tidak sehaluan dengan publik atau konstituennya, maka pernyataannya berdasar representasi siapa?” ungkapnya. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News