Beranda Pemerintahan Soal Penghapusan Izin Domisili, DPMPTSP Cilegon Akan Konsul ke Kemendagri

Soal Penghapusan Izin Domisili, DPMPTSP Cilegon Akan Konsul ke Kemendagri

Gedung kantor DPMPTSP Cilegon. (Foto : Gilang)

CILEGON – Terhitung sejak awal Agustus lalu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon secara efektif mencabut pedoman penetapan izin gangguan dalam hal Surat Keterangan Domili Usaha (SKDU), Surat Izin Tempat Usaha (SITU). Dengan demikian, maka pemerintah daerah tak lagi menerbitkan kedua surat tersebut.

Plt Kepala DPMPTSP Kota Cilegon, Dana Sujaksani mengungkapkan penghapusan itu menyusul terbitnya surat edaran Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 503/6491/SJ pada 17 Juli lalu.

“Tapi kita masih konsultasi dengan Kemendagri kaitan dengan SKDU itu. Karena bagaimana dengan keterangan domisili usaha yang lain, contohnya keterangan domisili sekolah swasta atau yayasan. Karena itu kan juga usaha, itu yang ingin kita pastikan apakah itu termasuk dihapus atau tidak,” ujar Dana ditemui di ruang kerjanya, Jumat (30/8/2019).

Pasca konsultasi itu, kata dia, barulah pihaknya akan menyampaikan hal tersebut kepada seluruh Camat. “Karena di Kecamatan itu, mereka juga punya aturan yang membolehkan hal tersebut. Seperti Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), itu sebagai pengganti SITU di sana,” imbuhnya.

Masih kaitan tersebut di atas, lanjut Dana, pihaknya pun akan menyikapi kebijakan surat edaran terkait dengan SKDU. “Paling kita akan menguncinya dengan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), ini kan masih (jenis dokumen perizinan-red) usaha juga di DPMPTSP,” tandasnya.

Sementara itu Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Cilegon, Luhut Malau mengatakan penghapusan SITU perlu diketahui Kecamatan. Namun demikian, pihaknya mengaku akan mempersiapkan upaya tindak lanjut agar seluruh kegiatan usaha tersebut dapat terdata.

“Karena izin SITU itu kan dari Camat ya, tentu mereka juga akan menanyakan apa penggantinya kalau itu dihapuskan. Masak tidak ada izin assalamualaikum-nya, tau-tau ada aktivitas usaha, kan tidak begitu,” katanya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News