CILEGON – Pj Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Maman Mauludin tak ambil pusing soal adanya tuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendesak agar Pemerintah Daerah untuk segera menyelesaikan persoalan serah terima fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) dari pengembang perumahan paling lambat 25 November mendatang.
“Saya sih berharap pengembang segera saja serahkan (fasos dan fasum) ke Pemerintah Kota. Kalaupun kita mensyaratkan semua dalam kondisi baik, tetapi kita kasih kemudahan untuk menyerahkan itu dengan catatanlah, yang penting mereka selesai menyerahkan,” ujar Maman ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/11/2020).
Catatan yang dimaksud, kata dia, yakni keterangan terkait dengan kondisi terakhir fasos dan fasum pada saat diserahkan oleh pengembang ke Pemkot Cilegon. Sehingga dari catatan itu, kendati sudah diserahkan namun tidak secara otomatis menggugurkan kewajiban pengembang untuk tetap melakukan pemeliharaan sebelum akhirnya beralih menjadi tanggung jawab Pemkot.
“Kamis (5/11/2020) nanti kita akan adakan pertemuan, antara REI (Real Estate Indonesia), BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan kita di Pemprov Banten membahas masalah ini. Jadi tidak jauhlah kaitan masalah ini, jadi kita harus persiapkan penyelesaian dalam pertemuan itu. Minimal ada progres lah, dan asetnya dapat lebih tertata di kita,” terangnya.
Baca : KPK Soroti Pengembang Perumahan yang Belum Serahkan Fasos Fasum ke Pemkot Cilegon
Senada dikatakan oleh Ketua DPD REI Banten, Roni Adali. Ia tidak menampik realitas masih banyaknya pengembang yang belum menyerahkan fasos fasum dengan berbagai latar belakang persoalan. Salah satunya yakni lantaran masih minimnya sosialisasi dari pemerintah daerah ke pengembang kaitan dengan serah terima Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) atau fasos dan fasum.
“Sosialisi tentang serah terima PSU dari pemerintah ini kan masih minim, padahal sebetulnya itu akan saling menguntungkan. Terutama kepada pengembang, karena bila sudah diserahterimakan, kalau ada complain (kondisi fasos dan fasum) dari warga maka yang akan memperbaiki adalah pemerintah. Sementara pemerintah sendiri akan mendapatkan aset, dan itu bisa dimanfaatkan pemerintah daerah juga,” ujarnya.
Selain minimnya sosialisasi dari pemerintah daerah, lanjut Roni, kondisi itu pun diperparah dengan minimnya pengetahuan pengembang soal pentingnya serah terima fasos fasum tersebut.
“Akibatnya kan banyak pula pengembang yang pergi dan meninggalkan project-nya yang sudah selesai. Ini yang jadi problem, tapi kalau itu selama ada pengembangnya, itu masih bisa dikomunikasikan. Beda halnya kalau perumahan yang masih baru, itu belum bisa diserahterimakan. Tapi kalau yang sudah 50 persen, itu bisa kita imbau untuk diserahterimakan,” terangnya.
Tuntutan pemerintah daerah yang menginginkan fasos fasum dalam kondisi baik saat diserahterimakan, kata dia, menjadi persoalan lain bagi pengembang sehingga akhirnya belum juga menyerahkan. Mengingat butuh biaya ekstra untuk memperbaikinya.
“Makanya kami dari REI Banten sudah menyarankan pengembang untuk menggunakan beton untuk jalan, karena usianya lebih panjang sehingga pada saat diserahterimakan ngga butuh biaya lagi untuk memperbaiki,” tandasnya. (dev/red)