SERANG – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Banten dan juga bakal calon Wakil Gubernur (bacawagub) Banten, Ade Sumardi angkat bicara terkait pencabutan surat permohonan pengunduran diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPRD Banten terpilih dari KPU Banten.
Dikatakan Ade, setidaknya terdapat dua alasan pencabutan surat permohonan pengunduran diri, baik sebagai ketua DPD PDI-P dan bacawagub Banten. Hal ini juga sebagai bentuk upaya dirinya untuk meluruskan miss informasi di masyarakat.
“Sebagai Ketua DPD, mengenai surat (itu) belum melalui mekanisme partai. Jadi ketika ada sesuatu kita bahas di partai. Jadi surat (pengunduran diri) itu dari saya ke partai, diplenokan baru keluar surat resminya,” kata Ade saat konfrerensi pers di Kantor DPD PDI-P Banten, Cikulur, Kota Serang, Selasa (13/8/2024).
Lebih lanjut, Ade mengungkapkan, perihal alasan pencabutan surat pengunduran diri juga telah disampaikan ke KPU Banten. “Kebetulan ada tim verifikasi faktual KPU, dan surat belum diplenokan di DPD sambil menunggu persyaratan bacawagub maka partai menunda (surat tersebut),” ucapnya.
Terkait posisi dirinya sebagai bacawagub Banten, dirinya telah diberi tugas oleh partai melalui Surat Tugas Nomor 2930 tanggal 14 Juni 2024 yang berbunyi menugaskan Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi sebagai Bacagub dan Bacawagub Banten untuk melakukan konsolidasi, mencari partai pengusung dan turun ke masyarakat.
“Dan saya juga telah konsolidasi partai, turun ke masyarakat dan juga mencari partai pengusung,” katanya.
Ade menegaskan, berdasarkan surat penugasan itu, dirinya memastikan tidak mundur dari pencalonan di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Banten 2024.
“Saya tegaskan, saya tidak mundur. Dan ini juga untuk meluruskan kesimpangsiuran pemberitaan di media, bahwa Ade mundur (dari Pilgub). Itu tidak benar, yang benar saya tetap maju sebagai bacawagub sambil mengurus persyaratan,” tegasnya. (Mir/Red)