SERANG – Anggota Komisi IV DPR RI dari Dapil II Banten, Nuraeni menyerahkan persoalan penambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga menjadi penyebab banjir dan longsor di Kabupaten Lebak awal tahun lalu kepada aparat penegak hukum.
Diketahui, diduga banyaknya aktifitas PETI di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) menjadi penyebab bencana banjir dan tanah longsor di KabupatenĀ Lebak.
“Kita tahu bahwa ada kerusakan (alam) kemarin yang (menyebabkan) terjadi banjir dan longsor. Dan kita tahu sudah ada penanganan dari Bareskrim Polri. Turun semuanya baik dari Mabes Polri dan Polda Banten,” kata Nuraeni, kemarin.
Dirinya juga mendukung langkah kepolisian yang sudah menetapkan beberapa tersangka. “Sampai sejauh ini tentu sudah memunculkan tersangka yang sedang diproses. Dan itu sudah dilakukan. Saya juga menilai itu merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum yang telah menetapkan tersangka. Makanya kita dukung saja dulu ke sana,” katanya.
Sebelum adanya penindakan oleh aparat, Nuraeni mengaku, Komisi IV DPR RI berencana melakukan kunjungan ke daerah terdampak banjir dan longsor di Lebak. “Tapi ketika sudah masuk ke ranah hukum, kita percayakan saja ke sana,” ujarnya.
Agar tidak terulang kembali, Nuraeni mengaku, Komisi IV mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melalukakn pengetatan monitoring dan evaluasi melaluai Dirjen Penaggakan Hukum (Gakkum).
“Yang dari Banten di Komisi IV kan cuma saya sendiri. Makanya bicara Kebantenan saya selalu suarakan kepada Menteri LHK beserta dirjennya agar hal ini tak terulang lagi. Dan kita juga meminta benar-benar dalam menjalankan komitmen, apalagi mereka kan punya kebijakan strategis dalam mengatasi (persoalan) itu,” pungkasnya. (Tra/MIR/red)