SERANG – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Banten hingga kini masih menunggu aturan terkait mekanisme pengembalian uang jemaah haji.
Diketahui, Menteri Agama (Menag) RI mengelurkan surat keputusan (SK) Nomor 494 tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelanggaraan ibadah haji tahun 1441 Hijriyah/2020 masehi.
Kasi Pendataan Haji Kanwil Kemenag Banten, Saiko mengaku, pihaknya masih menunggu regulasi yang mengatur pengembalian uang jemaah haji yang batal diberangkatkan pada musim haji 2020. Pihaknya mengaku belum bisa mengambil langkah lebih lanjut terkait hal tersebut.
“Dari total 9.420 jemaah haji asal Banten semuanya sudah melunasi (biaya). Untuk besaranya kurang lebih Rp 36 jutaan. Kalau bisa diambil lagi infonya sih bisa. Cuma kita masih menunggu regulasi seperti apa biar ngga salah langkah,” kata Saiko kepada BantenNews.co.id, Rabu (3/6/2020).
Meski begitu, pria yang akrab disapa Iko itu menilai, langkah pemerintah pusat dengan membatalkan pemberangkatan haji merupakan keputusan terbaik.
“Dengan pandemi (Covid-19) masih banyak bertambah kalau dilaksanakan berat. Pemerintah Arab Saudi juga menyadari itu. Dan pandemi ini bukan hanya ada di Indonesia tapi banyak negara juga terkena wabah,” kata Iko.
Saat ditanya terkait langkah apa yang akan dilakukan oleh Kanwil Kemenag Banten, khususnya menyangkut jemaah haji asal Banten, Iko mengaku, belum dapat menjawab lebih jauh. Dirinya beralasan harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan pimpinan.
“Saya harus koordinasi dulu dengan Pak Kabid. Jadi kita belum tahu (langkah) yang diambil. Saya belum bisa jawab lebih jauh, takut salah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Iko juga membenarkan jika jemaah haji yang batal diberangkatkan tahun ini akan diberangkatkan kembali pada tahun 2021. “Iya, jadi mundur,” singkatnya.
(Tra/Mir/Red)