CILEGON – Anggota Komisi I DPRD Kota Cilegon, Baihaki Sulaiman meminta Pemkot Cilegon lebih transparan dalam penyampaian berbagai hal berkaitan dengan kemaslahtan masyarakat, termasuk soal dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2018 oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Menurut Baihaki, selama ini pemerintah setempat kurang transparan dalam berbagai hal sehingga anggota dewan sering ketinggalan informasi.
“Transparansi Pemkot Cilegon memang masih perlu ditingkatkan, termasuk soal LHP BPK, sehingga kita tidak telat menerima informasi setelah misalnya publik diluar DPRD lebih dulu mengetahui, sehingga kita dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat juga kadang bisa salah, bisa juga benar, karena dasar informasi itu belum dimiliki akibat terlambat menerima,” ujar Baihaki, Jumat (14/6/2019).
Dia menegaskan bahwa anggota DPRD mempunyai hak mendapatkan dokumen dan informasi dari Pemkot Cilegon. Sebab, fungsi DPRD juga melekat sebagai pengawasan.
“Salah satu fungsi yang melekat pada Anggota DPRD adalah fungsi pengawasan. Jadi kami juga punya hak mendapatkan dokumen yang kepentingannya untuk masyarakat, termasuk LHP BPK,” terangnya.
Dia menuturkan bahwa, bila anggota
dewan cepat mendapatkan dokumennya, maka pihaknya bisa cepat melakukan tindaklanjut dari temuan BPK.
“Kan temuan BPK itu ada yang harus ditindaklanjuti oleh kita di DPRD, namun kan sementara ini kita belum tahu, karena kita belum dapat dokumennya, belum ada dokumennya. Saya kira ke depan Pemkot Cilegon harus lebih terbuka, harus kita perbaiki bareng-bareng,” terangnya.
Dia menjelaskan bahwa bahwa LHP BPK adalah bukti pertanggungjawaban pengelolaan keuangan pemerintah daerah terhadap masyarakat, termasuk di dalamnya adalah penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Yang salah satu sumbernya adalah dari masyarakat melalui retribusi, dari pajak dan lainnya. Jadi harus transparan, supaya masyarakat tahu dan DPRD sebagai wakil rakyat juga harus tahu,” ucapnya.
Senada dikatakan Rahmatulloh anggota DPRD Kota Cilegon lainnya. Dia mengatakan seharusnya Pemkot Cilegon melalui Inspektorat inisiatif memberikan salinan dokumen LHP BPK ke DPRD Kota Cilegon.
“Tanpa harus diminta dewan harusnya dapat salinannya,” terang Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Cilegon ini.
Dia menyatakan meski LHP BPK 2018 mendapatkan predikat WTP, namun tetap tidak terlepas dari catatan dan temuan. Sehingga anggota dewan perlu mengetahui catatan BPK tersebut guna dilakukan pembahasan.
“Karena LHP BPK itu akan dibahas oleh masing-masing komisi dengan OPD (organisasi perangkat daerah) bersangkutan,” terangnya.
Sebab itu, lanjutnya, Inspektorat harus turun aktif pada OPD yang mendapat catatan dari BPK agar segera menindaklanjuti.
“Sekecil apapun catatan BPK itu harus diselesaikan. Apalagi menurut informasi ada temuan pada proyek Sport Centre yang menelan anggaran besar dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Provinsi Banten dan Cilegon,” tegasnya.
Senada dikatakan Erick Rebiin. Politisi Partai NasDem itu juga mengaku belum mendapatkan salinan LHP BPK 2018 dari Pemkot Cilegon. Dia menyatakan saat ini masih menunggu. “Saya belum menerima salinan LHP BPK. Saya masih menunggu,” katanya. (Man/Red)