Beranda Hukum Soal Kredit Fiktif BJB Cabang Labuan, Polisi: Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka...

Soal Kredit Fiktif BJB Cabang Labuan, Polisi: Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Pandeglang Ipda Jefri Martahi. (Foto: Memed/Bantennews.co.id)

PANDEGLANG – Unit Tipidkor Satreskrim Polres Pandeglang masih menggali informasi terkait kedekatan tersangka TN (55) dengan Pimpinan Cabang (Pincab) BJB Cabang Labuan dalam kasus kredit fiktif Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK).

Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Jefri Martahi menyampaikan, saat ini pihaknya masih mengorek informasi dari tersangka terkait kedekatannya dengan Pincab BJB Cabang Labuan sehingga bisa mengajukan kredit dengan mudah.

“Kami masih melakukan pendalaman informasi awal terkait kedekatan tersangka dengan Pincab BJB,” kata Jefri saat dihubungi melalui telepon, Selasa (4/6/2024).

Jefri juga mengaku akan kembali memanggil saksi-saksi sebelumnya untuk memberikan keterangan tambahan baik dari pihak perusahaan maupun dari Bank BJB Cabang Labuan.

“Yang pasti dari semua saksi yang sudah kami lakukan pemeriksaan akan kami dalami lagi, untuk menggali siapa tahu ada fakta-fakta baru. Untuk kasusnya sudah kami tahap satu ke Kejaksaan untuk dilakukan penelitian,” terangnya.

Jefri juga mengaku tidak menutup kemungkinan dalam kasus ini masih akan ada tersangka baru yang ditahan oleh polisi. Namun hal itu tergantung dari perkembangan kasusnya.

“Nanti pasti ada (pemanggilan saksi tambahan) tapi kami masih fokuskan dulu terkait yang 2 orang ini. Tapi tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain,” ucapnya.

Baca juga: Tersangka Kredit Fiktif Bank bjb Cabang Labuan Pandeglang Punya Hubungan Dekat dengan Pincab

Diberitakan sebelumnya, Polres Pandeglang menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus kredit fiktif KMKK di Bank BJB Cabang Labuan. Dari keterangan tersangka TN, ia mengaku dekat dengan Pincab sehingga bisa mengajukan pinjaman meskipun domisili dan pekerjaan tersebut tidak ada di Banten.

Keduanya terbukti bersalah dan bakal dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang RI tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News