Beranda Hukum Soal Korupsi Lahan SMKN 7 Tangsel, Wahidin Halim Dorong KPK Tegas dan...

Soal Korupsi Lahan SMKN 7 Tangsel, Wahidin Halim Dorong KPK Tegas dan Tidak Pandang Bulu

Gubernur Banten Wahidin Halim

SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap tuntas siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangerang Selatan tanpa tebang pilih.

“Saya mengapresiasi langkah-langkah KPK,” ujar Wahidin Halim melalui siaran tertulis yang diterima, Kamis (2/9/2021).

Pria yang akrab disapa WH tersebut mengklaim bahwa langkah KPK sudah sejalan dengan komitmen dirinya memberantas korupsi di Banten. “Tentunya ini sejalan dengan komitmen saya sebagai Gubernur untuk memberantas korupsi di Provinsi Banten,” ujarnya.

Sekretaris Komisi V DPRD Banten Fitron Nur Ikhsan mengaku prihatin terkait perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 7 Tangerang Selatan.

Sebagai komisi yang salah satunya membidangi pendidikan, Fitron berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengungkap perkara tersebut sejelas-jelasnya.

“Saya Prihatin, semoga duduk persoalan terkait SMKN 7 Tangsel ini nanti bisa terungkap. Karena akan menjadi pelajaran berharga untuk semua pihak,” kata Fitron.

Baca juga: KPK Tak Akan Sulit Ungkap Kemana Aliran Duit Korupsi Lahan SMKN 7 Tangsel

Politisi Partai Golkar tersebut berharap agar semua proses pembangunan benar-benar mengedepankan pelayanan prima dan kualitas yang sepadan dengan yang diharapkan, bukan malah memanfaatkan dana publik untuk kepentingan pribadi maupun golongan tertentu.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada melaporkan perkara ‘lahan helikopter’ ini ke KPK pada Desember 2018 silam. Ada beberapa nama di lingkaran rumah dinas Gubernur Banten yang juga disebut dalam laporan tersebut.

“Nama-nama itu tentu kita tahu sangat dekat dengan rumah dinas. Semoga KPK bisa mengungkap dengan gamblang ke mana saja aliran duit dari hasil pengadaan lahan tersebut,” jelas Uday.

Pengadaan lahan SMKN 7 Tangerang Selatan sendiri menyisakan banyak kejanggalan. Selain sekolah tak memiliki akses masuk kendaraan hingga disebut ‘sekolah helikopter’ sebagai seloroh karena hanya helikopter yang bisa mendarat di sekolah yang dikelilingi bangunan hunian warga tersebut.

Kejanggalan lain yakni soal alur duit. Lahan seluas 6.000 meter
persegi tersebut milik Sofia M. Sujudi Rassat. Namun Dinas Pendidikan Banten melalui BPKAD mentransfer duit kepada rekening bank BCA KCP Tanah Abang 2 Nomor: 6540068397 milik Kuasa Pemilik Tanah bernama Agus Kartono.

Dalam dokumen Nilai ganti rugi (NGR), tanah tersebut dibayar Pemprov Banten Rp 2.997.000 per meter atau total Rp 17.982.000.000 yang tertuang dalam SP2D. “Hal ini sudah melanggar aturan. Sebab yang berhak menerima uang tersebut adalah pemilik tanah,” demikian tertulis dalam dokumen.

Dana tersebut kemudian dicairkan oleh oknum di Dinas Pendidikan Provinsi Banten bersama Agus Kartono. Namun dana yang diterima oleh saudara Agus Kartono hanya Rp.10.589.063.000 seperti terlampir dalam kuitansi.

Kemudian saudara Agus Kartono memberikan uang kepada pemilik tanah Sofia M. Sujudi Rassat sebagaimana yang tertera dalam kuitansi tertanggal 29 Desember 2017 hanya Rp 7.300.000.000.

Artinya, dari uang sebesar Rp17.982.000.000 terbagi ke dalam tiga bagian. Pertama diterima oleh pemilik tanah Rp 7,3 M, kedua dipegang saudara Agus Kartono sebesar
Rp 3,2 M; sedangkan sisanya uang sebesar Rp 7, 3 tidak jelas keberadaannya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten saat itu dijabat Engkos Kosasih Samanhudi. Sekretaris Dinas Pendidikan dijabat oleh Ardius Prihanto. (Mir/You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News