Beranda Pemerintahan Soal Kenaikan Ongkos Haji, Kemenag Pandeglang Sebut Keputusan Bijaksana

Soal Kenaikan Ongkos Haji, Kemenag Pandeglang Sebut Keputusan Bijaksana

Kasi Haji dan Umroh pada Kemenag Pandeglang Agus Salim.
Kasi Haji dan Umroh pada Kemenag Pandeglang Agus Salim.
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

PANDEGLANG – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pandeglang menilai keputusan pemerintah menaikkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) alias biaya yang harus dibayarkan jemaah pada saat pelunasan tahun 2023 merupakan keputusan yang bijaksana.

Kasi Haji dan Umrah pada Kemenag Pandeglang, Agus Salim mengatakan keputusan naiknya Bipih tahun 2023 ini dianggap bijaksana karena nilainya jauh di bawah dari nilai yang diusulkan oleh Kemenag Pusat.

Sebelumnya, Kemenag Pusat mengusulkan Bipih tahun 2023 sebesar Rp69 juta namun disetujui oleh DPR RI hanya sebesar Rp49,8 juta saja.

“Terkait dengan Bipih atau ongkos naik haji tahun 2023 ini Kementerian Agama mengusulkan kepada DPR RI melalui Komisi VIII dan direkomendasikan serta disetujui dengan nilai Rp49,8 juta (Rp49.812.700) dari tahun 2022 kemarin sebesar Rp39.886.009. Ini kenaikan yang sangat bijaksana menurut saya karena awal usulan itu sebesar Rp69 juta, tampaknya masyarakat berpendapat terlalu tinggi tetapi DPR RI bertemu melalui Panja (Panitia Kerja) maka diputuskan dengan nilai Rp49,8 juta,” kata Agus kepada BantenNews.co.id, Kamis (16/2/2023).

Menurutnya, kenaikan Bipih tahun 2023 dipengaruhi oleh beberapa faktor di antaranya kenaikan masyair (biaya untuk proses ibadah haji selama di Arafah, Mina dan Muzdalifah selama 4 hari), kenaikan biaya masyair program Armuza (Arafah, Mina dan Muzdalifah) dan biaya tiket penerbangan untuk jemaah haji.

“Kan kita tahu tahun ini Arab Saudi memberikan harga untuk masyair baik itu urusan akomodasi, penginapan di Mekkah dan Madinah sudah naik, kemudian juga sekarang bayar masyair program Armuza, kemudian biaya makan, termasuk biaya penerbangan juga mengalami kenaikan,” terangnya.

Agus menjelaskan, tidak semua jemaah haji di Kabupaten Pandeglang terimbas dari aturan tersebut. Sebab kata dia, jemaah haji tahun 2020 yang sudah melakukan pelunasa tunda tidak akan dikenakan biaya tambahan, sedangkan jemaah haji yang belum melakukan pelunasan maka akan dikenakan biaya tambahan sesuai dengan aturan Bipih tahun 2023 ini.

Baca Juga :  Soal Pemberangkatan Haji, Kemenag Pandeglang Tunggu Keputusan Pusat

“Nah itu ada 3 kategori, kategori pertama ada jemaah haji yang lunas tunda 2020 sekitar 600 orang lebih tidak perlu melakukan pelunasan, kedua jemaah haji yang lunas tunda 2022 jumlahnya belasan itu biaya pelunasannya sekitar Rp9,4 juta, ketiga jemaah haji yang belum melakukan pelunasan tunda dari kuota tahun 2020 sekitar 1.000 orang lebih maka harus membayar pelunasan Rp24,8 juta karena mereka baru menabung pertama kali mendaftar itu sekitar Rp25 juta,” jelasnya.

Namun dirinya mengakui bahwa aturan baru ini masih belum disosialisasikan kepada para jemaah haji karena belum menerima data lengkap masing-masing jemaah haji.

“Kami belum melakukan sosialisasi ke jemaah karena memang by name by address terkait jemaahnya belum keluar. Saya kira ini keputusan wakil rakyat melalui Komisi VIII yang disampaikan ke masyarakat nanti dan menurut saya ini keputusan yang sangat bijaksana,” tutupnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News