Beranda Politik Soal Kelebihan Dokumen C Hasil Pilkada Kota Serang, Paslon 01 Desak Dimusnahkan

Soal Kelebihan Dokumen C Hasil Pilkada Kota Serang, Paslon 01 Desak Dimusnahkan

LO paslon Walikota-Wakil Walikota Serang nomor urut 01, Alung Hermawan menjawab pertanyaan wartawan. (Foto: Adef/BantenNews.co.id)

SERANG – Pasangan calon (paslon) Walikota-Wakil Walikota Serang nomor urut 01, mendesak KPU Kota Serang memusnahkan 2.976 dokumen C Hasil-KWK yang kelebihan. Mereka khawatir berpotensi kecurangan jika dokumen tersebut tak dimusnahkan.

Hal itu ditegaskan Liaison Officer (LO) paslon 01, Alung Hermawan usai mengikuti kegiatan pengamanan dokumen di Gudang KPU Kota Serang, Jalan Tb Suwandi No 79 Rt. 02/09 Kelurahan Lontar baru Kecamatan Serang Kota Serang, Selasa (5/11/2024).

Alung mengatakan, pihaknya mempunyai kekhawatiran jika dokumen tersebut tak segera dimusnahkan sebelum pemungutan suara.

“Jangan hanya disimpan di KPU Provinsi. Kami meminta agar dokumen ini dimusnahkan sebelum Pilkada. Kalau pemusnahan baru dilakukan setelah Pilkada, itu menimbulkan tanda tanya besar bagi kami,” kata Alung.

Menurut Alung, kewaspadaan ekstra sangat diperlukan mengingat pengalaman sebelumnya dalam Pemilu 2024. Di mana kasus serupa memicu sengketa antara partai.

Alung juga mengingatkan, insiden hilangnya C Hasil yang memuat hasil penghitungan suara Pemilu 2024, dapat terulang kembali jika dokumen itu tak ditangani dengan bijak.

“Dokumen C plano itu sangat vital karena berisi penghitungan suara. Kami tidak ingin hal yang sama terjadi di Pilkada Kota Serang ini,” ujarnya.

Alung juga meminta kepada KPU Kota Serang untuk transparan dalam proses pemilihan. Pihaknya tak ingin mendengar alasan penyelenggara menyimpan kelebihan C Hasil setelah proses pemungutan suara Pilkada. Hal ini untuk kecurangan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Apa pun bentuknya, C plano di TPS adalah hasil yang sah dan disaksikan masyarakat. Tidak ada alasan untuk menyimpan dokumen berlebih,” tegas Alung.

Pihak paslon 01 berencana mengajukan surat resmi kepada KPU Kota Serang, mendesak agar kelebihan dokumen model C.Hasil-KWK segera dimusnahkan demi mencegah potensi kecurangan dalam Pilkada Kota Serang 2024.

Baca Juga :  Wahyu Nurjamil Dapat Surat Tugas Dari DPP Demokrat untuk Pilkada Kota Serang

(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News