Beranda Pemerintahan Soal Kasus Pemotongan Hibah Bantuan Ponpes, Cak Nawa: Kemungkinan Lebih Pada Cashback 

Soal Kasus Pemotongan Hibah Bantuan Ponpes, Cak Nawa: Kemungkinan Lebih Pada Cashback 

Wakil Ketua DPRD Banten, M. Nawa Said Dimyati

SERANG – Wakil Ketua DPRD Banten, M. Nawa Said Dimyati menilai adanya potongan hibah bantuan pondok pesantren (Ponpes) sangat mungkin. Hal itu karena uang hibah langsung masuk ke rekening lembaga penerima hibah.

Meskin begitu, pria yang akrab disapa Cak Nawa itu menduga, hal yang sangat memungkinkan adanya pemberian cashback atau adanya pengembalian uang dari penerima ke oknum tertentu.

“Dan apabila jika ini yang terjadi, keduanya baik penerima dan pemberi diduga melakukan tindakan melawn hukum, karena menggunakan bantuan hibah tidak sebagaimana mestinya,” ujar Nawa, Minggu (2/5/2021).

Nawa menjelaskan, dalam pelaksanaan hibah, Biro Kesajahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Banten selaku dinas terkait mendapat mandat dari Gubernur Banten untuk membuat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan  melakukan proses verifikasi administrasi dari proposal ajuan yang masuk dalam sistem e-hibah.

“Untuk syarat yang diverifikasi itu Izin Operasional Pesantren (IJOP), domisili pesantren, kartu identitas pimpinan Ponpes dan rekening Ponpes. Kemudian setelah verifikasi dinyatakan lulus, pimpinan Ponpes diwajibkan membuat pakta integritas, surat pernyataan mutlak dan kemudian baru dibuatkan NPHD antara ponpes dengan penerima hibah, lalu uang ditransfer ke rekening Ponpes,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Nawa, lembaga penerima hibah juga wajib membuat laporan penggunaan dana hibah. “Laporan itu ditujukkan ke Gubernur Banten melalui Biro Kesra dengan tembusan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) dan Inspektorat paling lambat 10 Januari 2021,” paparnya.

Politisi Demokrat itu juga meminta penyaluran hibah Ponpes pada tahun anggaran 2021 dibatalkan jika memakai skema penyaluran seperti yang terjadi di tahun 2020. Hal itu dinilai akan membebani para kiyai selaku pimpinan Ponpes dalam melakukan pelaporan hibah.

“Apalagi (nanti) menjadi uji petik, baik itu oleh Inspektorat ataupun lembaha pengak hukum lainnya, pasti akan bermasalah da berpotensi hukum. Tapi apabila, Pemprov Banten menyiapkn program pendampingan dalam pelaksanaan hibah ponpes, maka program yang bagus dan menjadi inspirasi daerah-daearah lain. Ini bisa dilanjutkan,” katanya.

Terkait adanya dugaan ponpes fiktif, Menurut Nawa, pihak-pihak yang mengeluarkan IJOP dan mengeluarkan surat keterangan domisili patut diminta pertanggungjawaban. Hal itu karena Biro Kesra selaku pelaksana mandat Gubernur Banten hanya melakukan verifikasi administrasi tanpa melakukan verifikasi faktual karena tidak adanya anggaran untuk melakukan itu. “Yah harus ditanya yang mengeluarkan IJOP dan surat domisili,” ujarnya.

Saat ditanya apakah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus turun tangan, Nawa menilai, hal itu hanya KPK yang bsia menjawabnya. Meski begitu, dirinya menegaskan, kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, bahkan sudah menetapkan dua orang tersangka.

“Kita berikan suport kepada penyidik agar menjalankan tugasnya dengan baik dan bisa menghadirkan kebenaran substantif, bukan hanay kebenatan prosedural,” tandasnya.

(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News