KAB TANGERANG – Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Kosambi memberikan tanggapan terkait warga Kelurahan Selembaran Jaya yakni kakek Icing pemegang kartu keluarga sejahtera sejak tahun 2014 namun tidak pernah mendapat bantuan program pemerintah.
Koordinator TKSK Kecamatan Kosambi Syarif Hidayat mengungkapkan program KKS 2014 itu di era pemerintah sebelum Presiden Jokowi. Jadi seharusnya, jika masih ingin mendapat porgram PKH dan BPNT harus dikonversi yang semestinya menjadi tanggung jawab dari tingkat RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan sampai Dinas Sosial.
“Kalau kami kan menerima data dari Kementerian Sosial melalui BPS. Seharusnya diverifikasi kembali sama aparat yang dibawah. Jadi pemegang kartu keluarga sejahtera ini kan banyak. Tidak otomatis mendapat pemegang kartu itu dapat bantuan PKH dan BPNT, perlu usulan dari bawah sampai ke Dinas Sosial,” ungkap Syarif kepada BantenNews.co.id, Kamis (30/4/2020).
Sementara, Koordinator Pendamping PKH Rosyid, mengatakan jika pihaknya hanya menerima dan mendata jika ada yang mendaftar. Kemudin mentransfer kepada pihak terkait.
“Persoalan diterima atau tidak tergantung kententuan dan syarat yang berlaku. Kita sebatas sebagai mediator,” ujar Rosyid.
Dengan kasus seperti Kakek Icing ini, diakui Rosyid pasti pihaknya lah yang disalahkan. Hanya saja, mereka selaku aparat pemerintah harus berkoordinasi dahulu dengan pihaknya menanyakan langsung.
“Jangan bercuit di medsos, yang akibatnya timbul miskomunikasi,” tandasnya.
(Tra/Ren/Red)