Beranda Pendidikan Soal Imbas Tol Serang-Panimbang ke SDN Cijakan, PT. Wika Angkat Tangan

Soal Imbas Tol Serang-Panimbang ke SDN Cijakan, PT. Wika Angkat Tangan

Kolase foto (kiri) kondisi bangunan SD Negeri Cijakan 3 yang rusak, (kanan) beberapa murid SD melakukan kegiatan KBM.

PANDEGLANG – PT. Wika Serang-Panimbang mengaku lepas tangan terkait imbas pembangunan jalan Tol Serang-Panimbang (Serpan) ke Sekolah Dasar Negeri (SDN) Cijakan 3 Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang. Hal itu lantaran pembangunan Tol Serpan seksi 3 bukan berada di bawah tanggungjawab pihaknya.

Bagian Pemasaran Strategis dan Pengembangan Usaha PT. Wika Serang-Panimbang, Muhammad Albagir menjelaskan, pembangunan konstruksi Tol Serang-Panimbang terbagi atas 3 seksi, untuk seksi 1 itu Tol Serang-Rangkasbitung, seksi 2 Tol Rangkasbitung-Cileles dan seksi 3 Cileles-Panimbang.

“Jadi Tol Serpan itu untuk pembangunan konstruksinya terbagi 2 lingkup jadi seksi 1 dan seksi 2 dikerjakan oleh Wika Serang-Panimbang dan seksi 3 itu tanggungjawab porsi pembangunan pemerintah dimana yang melaksanakan itu PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) itu dari Satuan Kerja (Satker) BPJN Banten, jadi BPJN Banten itu berkontrak dengan kontraktor sehingga mereka yang melakukan pengawasan dan pengendalian atas lingkup seksi 3 tersebut,” jelasnya, Kamis (26/9/2024).

Kata Bagir, lokasi sekolah tersebut berada di Kecamatan Bojong sehingga secara lokasi selama masih dalam tahap konstruksi berada di bawah tanggungjawab Satker bukan PT. Wika. Namun jika konstruksinya sudah selesai baru tanggungjawabnya berada di bawah pengawas PT. Wika.

“Jadi secara lokasi tanggungjawab konstruksinya itu berada di bawah pengawas dan pengendalian pemerintah dalam hal ini BPJN Banten tapi kalau konstruksi sudah selesai semua itu akan dikelola oleh kami, namun karena saat ini belum serah terima karena masih konstruksi sehingga seksi 3 itu masih tanggungjawab pemerintah baik aspek pengawasan maupun pengendaliannya. Kalau sudah selesai konstruksi baru jadi tanggung jawab kami,” katanya.

Ia mengaku tidak bisa intervensi langsung terkait imbas tersebut lantaran bukan tanggungjawab mereka. Akan tetapi dirinya mengaku akan mengkomunikasikan permasalahan ini ke Satker Banten.

“Kami tentunya terus komunikasi dengan pemerintah dalam hal ini BPJN Banten untuk terus meningkatkan isu sosial supaya tidak terjadi lagi,” ungkapnya.

Dirinya memaklumi jika selama ini masyarakat hanya mengetahui pembangunan jalan Tol Serpan dikerjakan oleh PT. Wika. Namun pada kenyataannya pembangunan Tol Serpan juga melibatkan dari pemerintah.

“Kami aktif berkomunikasi dengan Satker agar isu pengelolaan lingkungan ini dikedepankan. Masyarakat itu tahunya hanya Wika tapi porsi seperti ini tidak diketahui oleh masyarakat jadi kami mohon juga menginformasikan ke masyarakat bahwa lingkup konstruksinya tidak hanya PT. Wika saja,” tukasnya.

Sementara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan mengaku, jika pembangunan Tol Serang-Panimbang seksi 3 merupakan kewenangan Kementerian PUPR.

“Seksi 3 itu kewenangannya kementerian,” kata Arlan saat dihubungi BantenNews.co.id.

Arlan mengaku, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mempunyai kapasitas membantu mengeluarkan kebijakan.

“Kita mah kebijakan aja. Kalau misalnya (jalan tol) melintasi sungai kita buatkan izinnya. Termasuk penlok (penetapan lokasi, red),” ucapnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News