CILEGON – Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Cilegon, Erick Rebiin menilai Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) salah kaprah jika melakukan penindakan hiburan di Kota Industri membawa ke ranah hukum.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon itu menegaskan bahwa Satpol-PP Cilegon seharusnya melakukan penutupan terhadap hiburan malam dan jangan membiarkan membuka usahanya kembali. Sebab, jelas hiburan malam di Cilegon tak memiliki izin.
“Berarti kalau begitu (membawa ke ranah hukum-red) Satpol-PP yang melanggar. Pertanyanya emang mereka punya izin tempat hiburan? Darimana dasar mereka mengeluarkan izin tempat hiburan malam? Perda nomor berapa yang mengizinkan tempat hiburan malam?, hiburan apa yang diperbolehkan di Kota Cilegon? Kalau pertanyaan ini sudah ada jawaban dari Satpol-PP baru bisa mengambil tindakan hukum itu?, nah sementara ini dalil yang dipegang Satpol-PP itu apa? Perda? Perda mana yang ada mengeluarkan hiburan malam di Kota Cilegon? Kalau bicara dibawa ke ranah hukum, mau dibawa kemana? Kalau mau bicara, sudah bicara berdasar Perda Kota Cilegon mengenai tempat hiburan saja bahwasanya di Kota Cilegon tidak ada izin hiburan malam, ada juga hiburan karaoke keluarga. Atas dasar itu harusnya langsung jebret saja tutup, ngapain dibawa ke ranah hukum,” tandas Erick, Senin (18/3/2019).
Dia menegaskan bahwa seharusnya Dinas Satpol-PP bertindak tegas terhadap segala tempat yang mengadakan hiburan malam dan menjual alkohol.
“Memang Dinas Satpol-PP pernah ada penyegelan hiburan malam, namun nyatanya dibuka lagi, harusnya jangan dibuka lagi. Selain itu ini kenapa yang disorot jam tayangnya, wong pelaksanaan hiburan malamnya saja sudah jelas melanggar kok, malah jam tayangnya diramaikan. Jadi ini salah kaprah,” ucapnya.
“Menurut saya dalam hal ini bukan hiburan malam yang salah, tapi Satpol-PP yang salah karena tidak tegas dalam penegakkan Perda. Sudah jelas tidak punya izin, ngapain dibiarkan operasi. Ini sesuai keadaan dan peraturan yang loh,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Cilegon melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) bakal bertindak tegas dan memperkarakan hiburan malam melalui jalur hukum. Ini lantaran pengusaha hiburan malam tersebut dinilai telah melabrak aturan yang ditetapkan pemerintah setempat melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Perizinan Penyelenggaraan Hiburan, bahwa kegiatan hiburan malam wajib tutup tepat pukul 00.00 WIB.
Kepala Bidang Penegakkan Perundang-undangan Dinas Satpol- PP Kota Cilegon, Sofan Maksudi menyatakan pihaknya bakal menyiapkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon dalam menindak hiburan malam.
“Penyidik ini tugasnya menyidik segala pelanggaran, mengumpulkan bukti dan data, terutama pelanggaran sesuai dengan Perda,” ujar Sofan ditemui di Kantor Kecamatan Jombang, Kamis (14/3/2019), kemarin.
Dia mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya mencatat ada sebanyak 6 hiburan malam di Kota Cilegon yang selalu melabrak aturan. Disesalkan, Sofan enggan menyebutkan hiburan malam yang membandel tersebut.
“Sebanyak 6 hiburan malam ini kita sidik karena sudah sangat membandel. Sudah sering kita peringatkan, dan menandatangani pernyataan, namun tetap saja begitu begitu saja, mengulangi lagi. Bahkan instruksi Walikota tetap dilabrak juga,” tandasnya.
Dia menyatakan bahwa tindakan tegas melalui jalur hukum tersebut sebagai upaya Pemkot Cilegon dalam memberikan efek jera terhadap hiburan malam.
“Kita akan sanksi sesuai dengan Perda saja, bisa pencabutan izin hingga denda maksimal Rp5 juta,” terangnya. (Man/Red)