CILEGON – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU-TR) Cilegon, Tb Heri Mardiana mengungkapkan bahwa gagalnya tender pembangunan Jembatan Ciberko lantaran dokumen yang diajukan oleh calon penyedia tidak memenuhi sejumlah persyaratan.
Bahkan menurut Heri, 3 dari total 51 calon penyedia dengan nilai tawar terendah atas proyek senilai Rp2,5 miliar itu pun yakni CV Gemilang Asri, CV Ciwaru Utama Raya dan PT Galaxy Intranusa belakangan telah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Setda Kota Cilegon.
“Ternyata Barjas ada penilaian, bahwa ketiga-tiganya (calon penyedia) tidak memenuhi syarat secara administrasi, sehingga itu menjadi gagal lelang,” ujar Heri, Rabu (14/9/2022).
Baca : Tender Jembatan Ciberko oleh DPU-TR Gagal, Erik : Saya Malu ke Warga !
Usai kantornya didatangi Ketua Komisi IV DPRD Cilegon, Erik Airlangga yang kesal lantaran gagalnya tender, Heri menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak memiliki kepentingan apa pun terhadap proyek pembangunan dan pelebaran jembatan di Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon tersebut.
“Kami dalam waktu dekat akan mencoba untuk upaya lelang cepat dengan syarat-syarat dan alasan tertentu. Karena dengan melihat waktu sekarang sudah di September, harapannya bisa terlaksana di akhir September kita sudah berkontrak dan selesai (pembangunan) di akhir Desember,” katanya.
Sementara Asisten Daerah (Asda) II Sekretariat Daerah Kota Cilegon, Tb Dikrie Maulawardhana menegaskan langkah tender cepat menjadi alternatif lain pemerintah daerah untuk merealisasikan pembangunan jembatan tersebut.
“(Upaya) tender cepat itu ada kriterianya. Karena waktu yang tidak mencukupi dan kebutuhan masyarakat di sana juga sangat besar. Untuk tender cepat, besok ini DPU akan mengajukan permohonan tender cepat ke Barjas, kita langsung tayang dengan waktu lima hari kerja. Semoga tanggal 22 September itu sudah ada pemenang, barulah nanti teken kontrak dengan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen),” katanya.
(dev/red)