Beranda Pemerintahan Soal Ekspor Pasir Laut, Pj Gubernur Banten: Kita Lihat Sesuai Kemanfaatannya

Soal Ekspor Pasir Laut, Pj Gubernur Banten: Kita Lihat Sesuai Kemanfaatannya

Ilustrasi - foto istimewa Google Image

SERANG – Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan dengan memperbolehkan ekspor pasir laut. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi laut.

Dalam aturan tersebut, pemerintah pusat mengizinkan hasil sedimentasi berupa pasir laut bisa diekspor ke luar negeri apabila kebutuhan dalam negeri tercukupi.

Terkait kebijakan tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar mengaku, pihaknya akan menganalisa secara menyeluruh, baik dari sisi fungsi lahan dan kemanfaatan bagi daerah dan juga masyarakat.

“Hal yang baik bagi provinsi namun tak melanggar aturan perundang-undangan. Basis analisa kita agendanya itu eksploitasi yang lebih luas. Itu dilihat secara komprehensif agar berguna dan memakmurkan masyarakat,” kata Muktabar, Jumat (23/6/2023).

“Yang pasti pengambilan keputusan (nanti) oleh gubernur. Tapi basisnya tadi, bagaimana berguna dan memakmurkan masyarakat,” sambungnya.

Saat ditanya apakah ekspor pasir laut dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) baru, Muktabar mengungkapkan, dalam mencari sumber pendapatn daerah dilakukan dengan dua pola, intensifikasi pendapatan yang sudah ada dan ekstenaifikasi sumber pendapatan baru.

“Intensifikasi itu kita tingkatkan dan ekstensifikasi itu hal baru. Tapi sesuai kewenangannya, sumber pendapatan tidak harus dimiliki langsung oleh provinsi. Kalau itu langusng berkontribusi ke masyarakat kenapa tidak. Kalau ekonomi masyarakat meningkat efek lainnya kan bisa beli kendaraan baru dan itu juga akan berefek ke daerah,” ungkapnya.

Meski begitu, Muktabar mengaku, pihaknya tak ingin segala sesuatu dapat dipungut oleh pemerintah daerah.

“Tapi jika bisa langsung ke masyarakat kita juga kan dapat efek balik. Dengan begitu pendapatan daerah akan meningkat,” ujarnya. (Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News