BANTEN – Kendala e-meterai yang dialami pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi perhatian serius Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini, pemerintah terus berkoordinasi dalam mencarikan solusi terbaik agar tidak ada pelamar seleksi CPNS yang dirugikan akibat terkendala e-meterai.
Salah satu langkah yang dilakukan, yakni dengan memperpanjang masa pendaftaran seleksi CPNS.
“Kami terus berkoordinasi dengan masalah yang terjadi di lapangan dengan Badan Kepegawaian Negara dan PERURI. Salah satu opsi yang pemerintah ambil adalah dengan memperpanjang masa pendaftaran Seleksi CASN hingga 10 September 2024 pukul 23.59 WIB,” kata Anas mengutip Antara, Kamis (5/9/2024).
Masa pendaftaran seleksi CPNS melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) seharusnya berakhir pada 6 September 2024 pukul 23.59 WIB.
Namun adanya kendala teknis pembelian dan pemanfaatan meterai elektronik, menyebabkan terhambatnya proses penyelesaian pendaftaran para peserta seleksi CPNS.
“Terkait hal ini, kami juga terus berkoordinasi dengan PERURI sebagai instansi pengampu meterai elektronik untuk segera mengatasi kendala yang terjadi serta juga menyiapkan opsi lainnya. Yang dapat dipastikan adalah keputusan yang diambil pemerintah tidak akan merugikan pelamar seleksi CPNS,” ujarnya.
Lantaran itu, Anas meminta kepada seluruh pelamar untuk dapat menyiapkan berkas pendaftaran dengan lebih seksama dan detail agar tidak terjadi kesalahan, sembari menunggu perbaikan terkait pembelian dan pemanfaatan meterai elektronik.
Direktur Utama PERURI Dwina Septiani Wijaya, dalam pernyataannya, menyampaikan bahwa PERURI telah berupaya maksimal untuk memulihkan layanan meterai elektronik yang mengalami lonjakan penggunaan yang cukup tinggi menjelang penutupan masa pendaftaran seleksi CPNS.
Kondisi tersebut mengakibatkan pelambatan hingga tidak dapat diaksesnya layanan meterai elektronik, namun kini layanan tersebut telah dapat diakses kembali.
“Saat ini layanan meterai elektronik untuk CPNS sudah dapat diakses kembali dan PERURI berkomitmen untuk memastikan ketersediaan meterai elektronik bagi semua pelamar CPNS,” tambahnya.
Keputusan terkait perpanjangan masa pendaftaran seleksi CPNS ini tercantum dalam Surat Kepala BKN 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 5 September 2024.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menyebutkan bahwa kendala yang terjadi dalam pembelian meterai elektronik tidak dapat dibebankan kepada pelamar seleksi CPNS.
“Panselnas mengambil kebijakan dengan memberikan tambahan waktu pendaftaran selama empat hari, dari sebelumnya batas waktu pendaftaran berakhir pada tanggal 06 September jam 23:59 WIB diubah menjadi 10 September 2024 jam 23:59 WIB,” katanya. (Red)