SERANG – Polresta Serang Kota langsung menerjunkan personel Propam di UPT PDD Samsat Kota Serang. Hal itu menyusul viralnya pemberitaan soal dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pemutihan pajak kendaraan di Banten.
Diterjunkannya personel Propam guna mengawasi langsung jalannya pelayanan di kantor Samsat Kota Serang.
Kasatlantas Polresta Serang, AKP Tiwi Afrina menegaskan pihaknya sangat terbuka terhadap laporan masyarakat. Hingga saat ini, belum ada kepastian siapa oknum yang diduga terlibat, apakah dari internal atau pihak luar.
Namun, lanjut Tiwi, langkah pencegahan sudah diambil.
“Hari ini kami sudah menurunkan anggota Propam untuk berjaga di Samsat Serang. Tujuannya jelas, mengawasi dan mengantisipasi kemungkinan adanya pungli,” tegas Tiwi, Jumat (11/4/2025).
“Jika ada masyarakat atau wajib pajak merasa dimintai uang yang tidak sesuai dengan jumlah yang tertera di catatan pajak, silakan langsung melapor ke anggota Propam di lokasi,” sambung Tiwi.
Tiwi mengungkapkan, bagi masyarakat yang masih enggan melapor secara langsung, disediakan pula loket pengaduan di lantai bawah dan pusat informasi yang dapat memberikan penjelasan soal tarif dan prosedur yang benar.
“Kami berupaya semaksimal mungkin agar pelayanan di Samsat berjalan transparan, baik dari unsur kepolisian, Dispenda, maupun Jasa Raharja. Semua mengacu pada SOP dan tarif resmi PNBP yang tertera di notis,” ungkapnya.
Tiwi juga menegaskan, bila ditemukan praktik pungli, pihaknya akan menindak tegas sesuai hukum.
“Jika ada bukti pungli, akan langsung kami serahkan ke Satreskrim untuk ditindaklanjuti. Tidak ada toleransi,” tegasnya.
Samsat Pastikan Layanan Sudah Sesuai Prosedur
Menanggapi isu serupa, Kasubag TU Samsat Serang, Lilis, memastikan seluruh staf Samsat Serang telah diinstruksikan untuk memberikan pelayanan maksimal dan bebas dari pungli maupun praktik percaloan.
“Kami sudah diingatkan langsung oleh Kepala UPT untuk melayani dengan hati dan senyum. Tidak boleh ada staf yang bermain-main dengan pungli atau menawarkan jasa di luar aturan. Kalau ketahuan, langsung dipanggil dan diproses,” tegas Lilis.
Ia juga menjelaskan, lonjakan jumlah wajib pajak terjadi akibat kebijakan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang pemutihan pajak. Antusiasme masyarakat tinggi, sehingga pelayanan sempat kewalahan.
“Kami tetap komitmen memberikan pelayanan terbaik. Bahkan jam kerja kami diperpanjang sampai malam. Biasanya pulang jam 3 sore, kini kami bertahan sampai maghrib bahkan Isya. Lantai 2 masih ramai tadi sore,” ungkapnya.
Lilis memastikan, seluruh prosedur pelayanan di Samsat Serang terus diawasi secara internal oleh tiga pejabat eselon IV yang aktif melakukan monitoring harian.
“Insya Allah kami menjamin, pemberitaan soal pungli itu bukan berasal dari petugas kami. Kami selalu evaluasi dan perbaiki pelayanan setiap hari,” ujarnya.
Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd